Perusahaan di KIM Diduga Masih Gunakan ABT Ilegal, DPRD Sumut Tuding SE Gubsu ‘Mandul

DPRD Sumut

topmetro.news – DPRD Sumut melalui Komisi D menyebutkan SE (Surat Edaran) Gubsu no 546.2/696 tentang penghentian pemberian izin pengambilan dan pemanfaatan ABT (Air Bawah Tanah) di KIM (Kawasan Industri Medan) terkesan “Mandul”, sehingga banyak perusahaan masih menggunakan ABT secara ilegal.

“Larangan menggunakan ABT di KIM sudah dikeluarkan Gubsu suratnya, tapi tidak digubris, karena tidak ketegasan,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sumut, Ari Wibowo kepada wartawan, di gedung dewan usai memimpin rapat dengar pendapat dengan PT KIM, Pemkab Deliserdang dan Dispenda Prov Sumut, pada Selasa (10/7/2018).

Dari informasi disampaikan pihak PT KIM, sebut Ari Wibowo, sedikitnya 13 perusahaan diduga masih menggunakan ABT di kawasan industri. Perusahaan tersebut jelas-jelas telah membangkang dengan tidak melaksanakan surat edaran Gubsu yang dikeluarkan 25 Januari 2018.

“Kita ingin Pemprovsu harus lebih serius dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat. Kalau surat larangan sudah dikeluarkan, maka ABT yang ada di perusahaan masing-masing harus ditutup. Silahkan menggunakan air permukaan yang dikelola PT KIM,” ungkapnya.

Ari Wibowo yang didampingi anggota Komisi D Darwin Lubis juga menyesalkan, ternyata masih ada perusahaan di KIM yang menggunakan ABT.

“Mengecewakan lagi, Pemkab Deliserdang tidak menanggapi surat edaran Gubsu tersebut. Kalau surat larangan itu ditanggapi, Pemkab Deliserdang bisa memerintahkan pihak PT KIM atau perusahaan di KIM untuk menutup pemanfatan ABT dan sumur bor tidak dibolehkan di KIM, tapi di lapangan masih tetap berlangsung,” tandas Darwin.

Karena, kata Darwin lagi, pihak KIM mengungkapkan bahwa selama ini perusahaan-perusahaan tidak ada yang menggunakan APU (Air Permukaan Umum) yang dikelola PT KIM, berarti masih tetap menggunakan sumur bor. Padahal pemanfaatan ABT sudah tidak dibenarkan sesuai surat edaran gubsu.

Karena itu, lanjut Ari Wibowo, rapat dengar pendapat diskors, karena salah satu perusahaan di KIM diundang tidak hadir, sehingga Komisi D tidak dapat memperoleh penjelasan terkait penggunaan ABT dan alasan tidak melaksanakan surat edaran Gubsu tersebut.

Perusahaan Tidak Hadir

“Perusahaan tersebut sudah dua kali diundang tidak hadir. Kita akan cek langsung perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan ABT,” tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat, Sekretaris Komisi D Sutrisno Pangaribuan minta asosiasi perusahaan tidak perlu mendukung Pemkab Deliserdang, tapi harus patuh terhadap aturan dan ketentuan yang ada. Untuk pertemuan kedepan, semua perusahaan harua diundang kembali guna mengetahui alasan membangkang dan terkait tuduhan terhadap PT KIM tidak mampu menyediakan air untuk perusahaan di KIM.

Sementara Direktur operasi dan pengembangan PT KIM Ilmi Abdullah dan stafnya HM Aritonang menyatakan, pihaknya siap menyediakan Air untuk perusahaan-perusahaan sebagai pengganti dilarangnya pemanfaatan ABT melalui bangunan intake pengolahan air bersih.

“Sumur bor di KIM diperintahkan ditutup, karena sudah ada surat larangan dari Gubsu. Tapi 13 perusahaan selama ini diduga masih menggunakan ABT. Perlu dilakukan razia semua perusahaan di KIM yang masih memanfaatkan ABT secara sembunyi-sembunyi,” ujar Aritonang.(TM/ERRIS)

Related posts

Leave a Comment