Pria Ngaku Polisi Rampas Sepedamotor Warga

pria ngaku polisi

Topmetro.News – Pria ngaku polisi ini akhirnya bonyok diamuk massa. Pasalnya pria ngaku polisi bernama Syafrizal Nasution (22) warga Jalan Terusan Dusun II Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan ini merampok pengendara sepedamotor. Untuk melancarkan aksinya pemuda pengangguran ini nekat menyamar sebagai anggota polisi.

Aksinya itu nyaris berhasil merampas sepedamotor milik Akhyaruddin (19) warga Dusun 16 Bagan Percut Desa Percut kecamatan Percut Sei Tuan.

Kasus perampasan yang dilakoni pria ngaku polisi itu terjadi Minggu (2/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pasar 15 Dusun 20 Desa Bandar Klippa.

Saat itu, korban bersama rekannya sedang duduk di pinggir jalan di Desa Saentis. Selanjutnya pelaku dan temannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) muncul dengan mengendarai sepedamotor. Pelaku langsung mendatangi korban dan mengatakan pelaku dan rekannya sebagai polisi.

Lantas, dengan gaya yang cukup menyakinkan, pelaku meminta agar korban menunjukan STNK dan surat-surat penting lainnya. Kebetulan, saat itu korban memang tak membawa STNK.

Merasa ada kesempatan dan celah, saat itulah pelaku memeras korban. Pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Pelaku pun lalu membonceng korban (pelapor). Setibanya di Desa Tapak Bayan, pelaku berhenti di salah satu rumah kosong daan meminta agar korban berdamai saja dengan membayar Rp 700 ribu.

Pria Ngaku Polisi Diteriki Begal

Namun lagi-lagi, korban mengatakan tidak mempunyai uang. Dasar penjahat jalanan, pelaku tak mau kehabisan akal. Kemudian pelaku membawa pelapor jalan-jalan dan sampai di tempat kejadian, korban yang merasa curiga akan gerak-gerik tersangka menjerit dan mengatakan ‘begal-begal’.

Saat itu warga yang mendengar teriakan korban berdatangan ke lokasi dan langsung menangkap pelaku. Di itulah pelaku dihakimi warga hingga bonyok.

“Personil piket kita yang menerima info dari warga bahwa telah diamankannya pelaku perampasan sepedamotor langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan warga,” ucap Kompol Faidil Zikri, Kapolsek Percut Seituan, Senin (3/9/2018).

Polisi pun langsung mengamankan pria ngaku polisi itu ke Mapolsek Percut Seituan berikut barangbukti berupa sepedamotor Honda Beat BK 4237 AFQ, tas pelaku yang berisi: pisau kecil, bonk, plastik klip putih kecil kosong, pipet, cotton buds (korek kuping), tiga lembar stnk dan tiga buah kunci kontak.

“Kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Untuk sementara motifnya untuk membantu keluarga,” kata polisi.(*)

Related posts

Leave a Comment