Minggu ini Polres Madina Gelar Perkara Terkait Dugaan PT Jakon Gunakan Galian C tanpa SIPB

Minggu ini Polres Madina Gelar Perkara Terkait Dugaan PT Jakon Gunakan Galian C tanpa SIPB

topmetro.news – Di dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), telah diatur dengan jelas dan tegas sanksi pidana bagi pengguna material yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin. Namun walaupun telah jelas diatur sanksi pidana terhadap pengguna material yang berasal…

Read More

Terkait Penertiban Galian C, Pengamat Hukum: Gubsu jangan Diamkan Surat KPK, Agar tak Ada Pembiaran Hukum

Pengamat hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi SH (foto) menilai, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merupakan sebuah langkah tepat dalam menertibkan galian C tanpa Izin.

topmetro.news – Pengamat hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi SH (foto) menilai, Surat Edaran Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merupakan sebuah langkah tepat dalam menertibkan galian C tanpa Izin. Apalagi, Surat Edaran Gubernur Sumut itu dikuatkan dengan keluarnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No B/3900/KSP.00/70-72/2023 tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam…

Read More

Catatan Jurnalis, 3 Proyek Raksasa di Kabupaten Madina Diduga Gunakan Material Galian C tanpa Izin

Sejumlah proyek fisik berskala besar (raksasa) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sangat kuat dugaan menggunakan material galian C berasal dari kegiatan penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

topmetro.news – Sejumlah proyek fisik berskala besar (raksasa) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sangat kuat dugaan menggunakan material galian C berasal dari kegiatan penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Dan tentunya terindikasi melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada pun perusahan jasa kontruksi yang…

Read More

Terkait Surat Edaran Gubsu, Bupati dan Kapolres Madina Diminta Tindak Tegas Galian C tanpa Izin

Bupati Mandailing Natal HM Ja’far Sukhairi Nasution dan Kapolres AKBP HM Reza Chairul AS diminta untuk tegas menindak galian C tanpa izin di kawasan Kabupaten Madina.

topmetro.news – Bupati Mandailing Natal HM Ja’far Sukhairi Nasution dan Kapolres AKBP HM Reza Chairul AS diminta untuk tegas menindak galian C tanpa izin di kawasan Kabupaten Madina. Demikian tegas Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) Sumut Sakaria Rambe, Senin (10/7/2023), menanggapi keluarnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023, tentang Penggunaan Material Pekerjaan Kontruksi dari…

Read More

PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Ada Edaran Gubsu Membenarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin

Keberadaan PT Wika-SMJ-Utama KSO di Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal di duga menggunakan material galian C yang bersumber dari Penambangan galian C yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

topmetro.news – Keberadaan PT Wika-SMJ-Utama KSO di Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal di duga menggunakan material galian C yang bersumber dari Penambangan galian C yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral…

Read More

Tanah Timbun Jalan Tol di Langkat Diambil dari Lokasi Galian C, Tak Miliki Izin Penambangan

Tanah Timbun Jalan Tol di Langkat Diambil dari Lokasi Galian C, Tak Miliki Izin Penambangan

topmetro.news – Banyak titik lokasi penambangan tanah timbun/tanah urug, (Galin C non logam) untuk kebutuhan material penimbunan Proyek Nasional jalan tol di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara banyak diperoleh dari lokasi penambangan yang tidak memiliki izin dari Kementrian terkait. Salah satu titik lokasi Galian C itu berada di lahan eks HGU PTPN 2 di Desa Banyu Mas tepatnya persis di…

Read More

Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Sirapit, Penyebab Abrasi dan Kerusakan Jalan

Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Sirapit, Penyebab Abrasi dan Kerusakan Jalan

topmetro.news – Usaha pertambangan Galian C yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan yang ada di Kabupaten Langkat mayoritas diduga ilegal dan keberadaannya sudah sangat meresahkan warga. Bahkan banyak usaha galian C yang mengeksplorasi Hulu Sungai Wampu Desa Suka Berbakti Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat menyebabkan kebun serta rumah warga yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu Sungai…

Read More

Pemuda LIRA dan Baguna PDIP Aksi Damai Minta Kapolres Madina Tindak Galian C Ilegal

Maraknya penambangan galian C Ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menjadi sorotan, khususnya DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Madina dan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan Kabupaten Madina.

topmetro.news – Maraknya penambangan galian C ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menjadi sorotan, khususnya DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Madina dan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan Kabupaten Madina. Menunjukkan keprihatinan dengan kerusakan alam akibat penambangan galian C ilegal. DPD Pemuda LIRA Madina dan Baguna PDI Perjuangan Madina menggelar aksi damai di depan Mako Polres Madina,…

Read More

Galian C di Lahan PTPN V di Desa Pagaran Rokan Hulu Diduga Ilegal

topmetro.news – Diduga PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan melakukan penambangan tanah atau sering disebut Galian C di lahan perkebunan sawit perusahaan plat merah itu di Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau. Galian C itu diduga tanpa izin alias ilegal. Berdasarkan data yang diperoleh awak media ini di Dinas Energi dan Sumber…

Read More

Terkait Laporan GNPK RI ke Kejati Sumut, Kasi Penkum: Kejaksaan Akan Monitor Aktifitas PT Jakon

Kejati Sumut akan memonitor kegiatan dan aktifitas PT Jaya Konstruksi. Demikian penegasan Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (30/3/2023), menyikapi Lapdu GNPK-RI Sumut beberapa hari yang lalu.

topmetro.news – Kejati Sumut akan memonitor kegiatan dan aktifitas PT Jaya Konstruksi. Demikian penegasan Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (30/3/2023), menyikapi Lapdu GNPK-RI Sumut beberapa hari yang lalu. Sebelumnya Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 029/Lapdu/GNPK-RI Sumut/III/2023 melapor ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut), tentang dugaan PT Jaya…

Read More