4 Terdakwa Perjalanan Dinas DPRD Labuhanbatu Fiktif Diganjar Setahun, Bendahara Pengeluaran 2 Tahun

Empat dari 5 terdakwa tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) beraroma fiktif tahun 2014 lalu, diganjar masing-masing setahun penjara.

topmetro.news – Empat dari 5 terdakwa tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) beraroma fiktif tahun 2014 lalu, diganjar masing-masing setahun penjara. Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya, Senin (10/4/2023), di Cakra 9 Pengadilan menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Dimas. Keempat terdakwa yakni mantan Sekretaris…

Read More

Tepat HUT ke-60, Korupsi Perbarengan, Mantan Kadis PPKB Sumut Diganjar Setahun

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera (Provsu) Dr Ir Hj Hidayati MSi lewat persidangan video teleconference (vicon), Kamis (6/4/2023), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan diganjar setahun penjara.

topmetro.news – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera (Sumut) Dr Ir Hj Hidayati MSi lewat persidangan video teleconference (vicon), Kamis (6/4/2023), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan diganjar setahun penjara. Selain itu, majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar menghukum terdakwa yang pada hari ini kebetulan berulang tahun ke-60, dengan pidana denda Rp50 juta subsidair…

Read More

Hakim Tipikor Medan Perberat Hukuman Mantan Bendahara RSUD Kabanjahe jadi 6 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa siang (4/4/2023), di Cakra 2 akhirnya memperberat hukuman mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe Eron Ginting.

topmetro.news – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa siang (4/4/2023), di Cakra 2 akhirnya memperberat hukuman mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe Eron Ginting. Terdakwa yang semula dituntut 5 tahun penjara diperberat menjadi 6 tahun. Selain itu, majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan menghukum terdakwa pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan)…

Read More

Korupsi Secara Bersama-sama, Mantan PPK Kampus II Eks IAIN Sumut Dituntut 5,5 Tahun

Makmun Suaidi Harahap, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut --sekarang: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)-- lewat persidangan secara virtual dituntut 5,5 tahun penjara.

topmetro.news – Makmun Suaidi Harahap, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut –sekarang: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)– lewat persidangan secara virtual dituntut 5,5 tahun penjara. Selain itu, JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi Desy Situmorang, Senin (3/4/2023), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan juga menuntut…

Read More

4 Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Perjalanan Dinas DPRD Labuhanbatu Dituntut 14 Bulan, yang Belum, Fitri 2 Tahun

Empat dari 5 terdakwa tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) tahun 2014 lalu, masing-masing dituntut agar dipidana 14 bulan (1 tahun dan 2 bulan) penjara.

topmetro.news – Empat dari 5 terdakwa tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) tahun 2014 lalu, masing-masing dituntut agar dipidana 14 bulan (1 tahun dan 2 bulan) penjara. “Iya. Sudah dituntut kelima terdakwanya itu Bang, Senin lalu (20/3/2023). Empat terdakwanya kalau nggak salah sudah mengembalikan kerugian keuangan negara. Cuma 1 terdakwa yang…

Read More

Terkait Perkara Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

Warga Sumatera Utara (Sumut) sampai hari ini masih menanti putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasasi yang diajukan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas vonis bebas Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Warga Sumatera Utara (Sumut) sampai hari ini masih menanti putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasasi yang diajukan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas vonis bebas Pengadilan Tipikor Medan. Vonis bebas terhadap Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurut praktisi hukum Kota Medan…

Read More

Divonis 6 Tahun in Absentia, Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang Amankan Chee Yu

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis malam (30/3/2023), sekira pukul 19.46 WIB berhasil mengamankan terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan.

topmetro.news – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis malam (30/3/2023), sekira pukul 19.46 WIB berhasil mengamankan terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan. Terpidana sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan secara in absentia (tanpa kehadiran…

Read More

Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Diganjar 48 Bulan, Customer Service 6,5 Tahun

Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020 Rahmuka Triki Ekawan secara video teleconference (vicon), Senin (20/3/2022), secara virtual di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 48 bulan (4 tahun) penjara.

topmetro.news – Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020 Rahmuka Triki Ekawan secara video teleconference (vicon), Senin (20/3/2023), secara virtual di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 48 bulan (4 tahun) penjara. Sedangkan Customer Service (CS) Dina Arpina (berkas penuntutan terpisah-red) dihukum lebih berat yakni 6 tahun penjara. Keduanya diyakini terbukti bersalah…

Read More

Perkara Korupsi Rp1,4 M di Bank Sumut Cabang Stabat, Rekanan dan Mantan Pimpinan Seksi Pemasaran Diadili

Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA) H Suherdi dan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran Fakhrizal (berkas penuntutan terpisah), Kamis petang (16/3/2/23), menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA) H Suherdi dan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran Fakhrizal (berkas penuntutan terpisah), Kamis petang (16/3/2/23), menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pelelangan umum pengadaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai…

Read More

Kejari Padangsidimpuan Pastikan Kasasi, PT Medan Kuatkan Putusan 1 Tahun Mantan Kadinkes

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dipastikan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas nama terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis.

topmetro.news – Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dipastikan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas nama terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis. Upaya hukum kasasi tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasman Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega, Selasa siang tadi (14/3/2023). “JPU kasasi. PT Medan intinya menguatkan putusan…

Read More