Kasus IPA Martubung, M Suhairi MM tidak Pernah Bersaksi untuk Flora Simbolon

Kasus IPA Martubung

topmetro.news – Selain akuntan publik yang digunakan Kejari Belawan ternyata tidak terdaftar di IAPI, beberapa fakta lain juga menjadi sorotan praktisi hukum pada kasus IPA Martubung. Salah satunya soal dakwaan primer jaksa penuntut umum yang menyebut, terdakwa Flora Simbolon bersama-sama dengan saksi Ir M Suhairi MM (dilakukan penuntut terpisah) sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dimana menurut Lamsiang Sitompul SH MH, Minggu (25/10/2020), adanya pernyataan dalam dakwaan maupun putusan, bahwa dua terdakwa dalam kasus dimaksud, disebut ‘secara bersama-sama’, harus dibuktikan dalam sidang yang menghadirkan masing-masing terdakwa bersaksi untuk satu sama lainnya.

“Dimana yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Medan adalah bahwa perbuatan terdakwa Flora Simbolon (secara sendiri) telah dapat secara langsung mewujudkan sebagian/seluruh selik. Demikian sebaliknya, perbuatan Ir M Suhairi MM secara sendiri langsung mewujudkan sebagian/seluruh delik. Pembuktiannya diharapkan bahwa terdakwalah yang membuktikan delik itu pada perkara Ir M Suhairi MM. Sebaliknya Ir M Suhairi MM lah yang membuktikan delik itu pada perkara a quo. Namun ini tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan penuntut umum secara timbal balik di pengadilan. Ini dibuktikan oleh surat pernyataan Ir M Suhairi MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek IPA Martubung yang menyatakan bahwa dalam pemeriksaan dan pembuktian di persidangan perkara a quo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak pernah menghadirkan Ir M Suhairi MM untuk diperiksa sebagai saksi,” paparnya.

Hal inilah yang menurut Lamsiang Sitompul menjadi terkesan tak lazim. “Mestinya, kalau dikatakan ‘secara bersama-sama’, maka berarti mereka punya niat yang sama, walau misalnya peran berbeda dalam satu kasus itu. Dan lazimnya, keduanya dihadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk satu sama lainnya. Kalau ternyata itu tidak dilakukan sebagaimana disebutkan, maka menjadi tak lazim,” kata Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak itu.

Nurdiono Harus Buktikan

Soal pernyataan Jaksa Nurdiono, bahwa sudah ada sidang saling bersaksi untuk pembuktian secara bersama-sama sebagaimana dimaksud di atas, menurut Lamsiang, tentu saja harus bisa dibuktikan.

“Kalau jaksa mengatakan bahwa mereka sudah melakukan pembuktian soal tindakan bersama-sama itu, tentu saja harus bisa dibuktikan. Saat sidang kapan itu dilaksanakan. Tentu semua ada catatan pada pengadilan yang menyidangkannya. Kalau memang ada, tidak masalah. Tapi kalau ternyata tidak ada, saya kira ini menjadi serius. Seorang penegak hukum menyampaikan kebohongan dalam pengadilan, itu masalah serius,” tegasnya.

Terpisah, saat dihubungi, Evelina Simbolon SH menyesalkan pernyataan Jaksa Nurdiono, yang menurut dia tidak sesuai dengan fakta di pengadilan. “Jaksa Nurdiono mengatakan bahwa mereka sudah menghadirkan Flora maupun Suhairi untuk saling bersaksi untuk pembuktian dakwaan secara bersama-sama. Nyatanya itu kan tidak pernah ada dan saya kira itu bisa dibuktikan pada catatan pengadilan. Bahkan Suhairi sudah membuat pernyataan tertulis, bahwa dia tidak pernah bersaksi untuk Flora Simbolon,” tegas wanita yang terus mendampingi Flora ini.

“Kekeliruan yang fatal kalau ternyata Suhairi tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan Flora. Kalau memang pernah ada, mana berita acara pemeriksaannya di persidangan, kapan diperiksa dan dihadirkan sebagai saksi dan di ruangan mana diperiksa dan dihadirkan di persidangan? Ini namanya kebohongan. Sama halnya dia bilang dulu bahwa telah ada audit kerugian negara yang dihitung oleh Kantor Akuntan Publik Hernold, tapi kepada Flora tidak pernah ditunjukkan sampai Flora ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2018 dan dipenjarakan. Baru ditunjukkan pada tanggal 11 Februari 2020. Bagaimana caranya menetapkan seseorang itu melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa ada hasil audit? Hasil audit oknum yang ternyata tidak diakui IAPI itu pun baru ada tanggal 11 Febriari 2019, jauh sesudah ditetapkan tersangka tanggal 31 Juli 2018. Bagaimana aparat penegak hukum seperti ini? Ini musti dicopot dari aparat penegak hukum,” paparnya.

Novum Permohonan PK

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan kasus korupsi IPA Martubung, Flora Simbolon melakukan permohonan PK. Sebagian dari isi pengajuan PK itu bertitik tolak dari dakwaan primer jaksa penuntut umum: Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir M Suhairi MM (dilakukan penuntut terpisah) sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Salah satu novum yang diajukan adalah, surat pernyataan Ir M Suhairi MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek IPA Martubung, yang menyatakan bahwa dalam pemeriksaan dan pembuktian di persidangan perkara a quo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak pernah menghadirkan Ir M Suhairi MM untuk diperiksa sebagai saksi untuk membuktikan perbuatan secara bersama-sama melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan primair ‘terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Ir M Suhairi MM (dilakukan penuntut terpisah) sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

Tidak Terbukti

Tidak dihadirkannya Ir M Suhairi MM di persidangan pada perkara a quo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menunjukkan bahwa unsur turut bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum justru tidak pernah dibuktikan sama sekali. Dengan demikian unsur turut bersama-sma melakukan tindak pidana tidak terbukti dan tidak pernah dibuktikan. Dengan kata lain, dakwaan dan tuntutan penuntut umum, sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP tidak terbukti dan tidak pernah dibuktikan di persidangan.

Menjadi bertolak belakang dengan sifat pemisah berkas penuntutan perkara yang dilakukan oleh penuntut umum; dimana yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Medan adalah ‘perbuatan terdakwa Flora Simbolon (secara sendiri) telah dapat secara langsung mewujudkan sebagian/seluruh selik. Demikian sebaliknya, perbuatan Ir M Suhairi MM secara sendiri langsung mewujudkan sebagian/seluruh delik. Pembuktiannya diharapkan bahwa terdakwalah yang membuktikan delik itu pada perkara Ir M Suhairi MM. Sebaliknya Ir M Suhairi MM lah yang membuktikan delik itu pada perkara a quo. Ini tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan penuntut umum secara timbal balik di pengadilan.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment