Korupsi e-Katalog Dinas Infokom Siantar, Acai Dibui 1,5 Tahun dan Posma 1 Tahun

belanja jasa internet

topmetro.news – Dua staf bagian informasi dan media massa pada Dinas Komunikasi dan lnformatika (Infokom) Kota Pematangsiantar, Kamis (17/12/2020), di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, divonis pidana bervariasi terkait pekerjaan belanja jasa internet (bandwidth) program e-Katalog TA 2017.

Majelis hakim dengan ketua, Bambang Joko Winarno, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Pematangsiantar.

Terdakwa Posma Sitorus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Acai Tagor Sijabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam berkas terpisah, menurut keyakinan hakim terbukti bersalah melakukan. Atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim meyakini unsur dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti.

Uang Pengganti

Hanya saja, terdakwa Posma Sitorus kena vonis 1 tahun dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan pidana dua bulan kurungan. Terdakwa tidak ada kewajiban membayar Uang Pengganti (UP). Hal itu karena terdakwa telah membayarnya.

Sedangkan terdakwa Acai Tagor Sijabat selaku PPK, kena vonis 1 tahun dan enam bulan. Serta denda Rp50 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana dua bulan kurungan.

Acai juga dibebankan membayar UP Rp90 juta. Subsidair dua bulan kurungan.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Posma Sitorus lebih ringan enam bulan. Sebab pada persidangan lalu JPU, menuntut terdakwa agar kena pidana setahun dan enam bulan penjara. Serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Demikian juga vonis terhadap terdakwa Acai Tagor Sijabat, lebih ringan enam bulan. Warga Jalan Pantai Timur, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur tersebut sebelumnya memperoleh tuntutan pidana dua tahun. Serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sita Harta Terdakwa

Serta pidana tambahan membayar UP sebesar Rp190.150.000. Dengan ketentuan jika tidak sanggup dibayar selama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa terkena pidana penjara selama satu tahun.

“JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya bisa menggunakan haknya selama satu minggu bila misalnya tidak terima dengan putusan yang baru dibacakan,” pungkas Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

HPS

Uraian dalam dakwaan menyebut, terdakwa Acai memang ada melaksanakan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp726 juta untuk belanja bandwidth. PT TNC keluar sebagai pemenang tender dengan pagu Rp721 juta lebih.

Kedua terdakwa dinilai tidak menjalankan tugasnya, sehingga pekerjaan Program e-Katalog -terdiri dari 3 item- di Dinas Infokom Pematangsiantar tidak sesuai dengan direncanakan sebelumnya.

Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) mencapai Rp450,4 juta. Hal ini sebagaimana audit oleh Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut pada 28 November 2019.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment