Poldasu: FPI tak Ada Lagi di Sumut!

FPI tak ada lagi

TOPMETRO.NEWS – FPI tak ada lagi di Sumatera Utara (Sumut). Setidaknya hal ini dipastikan Polda Sumatera Utara yang menegaskan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu berikut aktivitasnya tak ada lagi di provinsi Sumatera Utara ini.

“Tidak ada lagi (Ormas) FPI di Sumut, sudah dibubarkan!” tegas AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penmas Polda Sumut kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Menurut Nainggolan, sejak adanya pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD tentang ormas FPI ilegal karena ijinnya tidak diperpanjang, Polda Sumut beserta jajaran telah menunggu instruksi pimpinan Polri untuk mengambil sikap.

“Kemarin Kapolri sudah mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan FPI,” sebut dia.

Namun, petugas di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas atau keberadaan ormas FPI di Sumut.

Jika ditemukan, maka akan langsung ditindak dan diproses hukum karena ilegal.

“Jadi, kalau ada aktivitas masyarakat mengatasnamakan Front Pembela Islam akan kita tindak,” ujarnya.

Disinggung tindakan terhadap ormas lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sumut, Nainggolan menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek ijinnya ke Kesbang Linmas.

“Kalaupun ada ormas baru, silahkan cek dulu ke pihak terkait tentang ijinnya. Kalau ilegal, pasti kita tindak juga,” pungkas Nainggolan.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan, pihaknya menunggu instruksi dari pimpinan Polri untuk mengambil sikap atas kebijakan pemerintah melarang seluruh aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) karena tidak lagi memiliki legalitas standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa.

Larangan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD karena sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014 lalu.

“Kita masih monitor, kita menunggu instruksi dari pimpinan.

Jadi, kata polisi, pada prinsipnya kita tetap menunggu perintah terkait pembubaran aktivitas itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/12/2020) lalu.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Mahfud MD menyampaikan, FPI sejak 21 dan 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

TOPIK SERUPA | Pembubaran FPI Sudah Tepat

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo melakukan pembubaran sekaligus melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI (Front Pembela Islam) sudah final dan mengikat.

“Otoriter bagaimana? Dasar dan pertimbangan hukumnya kan sudah dijelaskan. Jadi nggak usah lagi dibangun narasi-narasi kontraproduktif. Ormas yang tidak tunduk dan patuh pada UUD 1945 dan Pancasila, dibubarkan saja,” tegas Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan (MNPP) 98 Sahat Simatupang, Minggu (3/1/2021) di Medan.

Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Atau sering disingkat dengan NKRI. Bukan NKRI bersyariah sebagaimana didengung-dengungkan FPI selama ini.

reporter | jeremitaran
sumber | mistar

Related posts

Leave a Comment