Periksa Dinas Perdagangan Kota Medan Terkait Dana Pasar Murah, BPK Diminta Transparan

Dinas Perdagangan Kota Medan

topmetro.news – Dugaan penyelewangan dana pasar murah Lebaran tahun 2020 yang diselenggarakan Dinas Perdagangan Kota Medan terus menuai polemik. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumut yang menemukan dugaan penyelewangan itu juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk beberapa lurah di Kota Medan.

“Masih dalam pemeriksaan. Ada beberapa tahapan audit sebelum pemeriksaan, salah satunya penyelidikan secara interm. Namun saat ini, kita belum bisa memaparkan hasilnya karena masih dalam pemeriksaan, dan yang memberikan penjelelasan nanti adalah Kepala BPK Sumut langsung,” kata salah seorang Staf Humas BPK Perwakilan Sumut, Tetap Purba kepada Koran Top Metro (grup topmetro.news) di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol No22 Medan, Senin (1/2/2021).

Dugaan temuan penyelewengan Dana Pasar Murah tersebut juga menjadi sorotan Praktisi Hukum. Salah satunya, Julheri Sinaga SH yang meminta BPK Perwakilan Sumut harus transparan dalam mengungkap kasus ini.

Julheri Sinaga SH menuturkan, ada dua aspek hukum yang terjadi dalam kasus tersebut, Perdata dan Pidana. Kalau ada pengembalian uang dari penyelewengan tersebut maka perdatanya dihapus, tapi Pidananya tetap jalan.

“Pengembalian uang hanya untuk meringankan hukumannya tapi tidak bisa menghapus Pidananya. Jadi BPK harus transparan dalam mengungkap kasus ini,” katanya kepada Koran Top Metro, Senin (1/2/2021).

Apalagi, lanjut Julheri, pasar murah ini termasuk Bansos (Bantuan Sosial), jadi kalau diselewengkan maka hukumannya sangat berat.

“Didalam undang-undang hukuman korupsi, sebagai hukuman dari penyelewengan bantuan sosial ancamannya hukuman mati. Jadi tidak main-main dalam kasus korupsi. BPK sebagai benteng terakhir dalam mengungkap kasus korupsi harus benar-benar menjalankan fungsinya, biar menjadi efek jera bagi yang lain,” tegasnya.

Sebelumnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumut menemukan beberapa kejanggalan, terkait harga sembako yang dijual di 151 titik tersebut.

“Beberapa lurah dan stafnya sudah diperiksa BPK. Ada harga sejumlah item bahan sembako yang berbeda dari laporan, dugaan penyelewangan,” kata seorang sumber di Pemko Medan, Senin (14/12/2020).

Menurut pria berbadan kurus ini, pemeriksaan lurah dan sataffnya itu dilakukan BPK secara marathon.

“Setiap hari pemanggilan secara bergilir. Yang pasti semua lurah dan staffnya diperiksa,” tegasnya.

Ia juga menuturkan, pelaksanaan pasar murah Pemko Medan kali ini sangat amburadul dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Banyak warga yang kesulitan mendapatkan bahan sembako pada Pasar Murah itu, alasannya habis. Ini disebabkan para distributor boleh mengambil langsung bahan sembako dari gudang. Padahal, kalau sebelumnya yang mengambil bahan sembako itu staf kelurahan. Nah, kalau distributor yang langsung mengambil, bisa saja mereka lakukan penimbunan,” jelasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot Harahap membenarkan pemeriksaaan BPK terkait kasus Pasar Murah lebaran 2020 tersebut.

“Masih diperiksa adinda,” katanya saat ditemui Koran Top Metro (grup topmetro.news) beberapa waktu lalu.

Damikrot yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pasar Murah berbudget miliaran itu tak bersedia berkomentar banyak terkait hasil pemeriksaan BPK.

“Pokoknya sabar dulu la ya..Adinda,” jawabnya.

Pusaran Korupsi di Dinas Perdagangan Kota Medan

Ditahun 2015, Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Kadisperindag) Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Syahrizal Arief sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp2,8 miliar.

Bersama Syafrizal, Kejari Belawan juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NS, Pengawas Proyek TA, PR serta TH selaku rekanan sebagai tersangka.

Sedangkan di Tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan seorang pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, Dahliana Hanum.

Dahliana ditahan terkait Proyek pengadaan videotron pada 2013 yang mendapat anggaran Rp 3,1 miliar. Berdasarkan hasil audit badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1 miliar.

Ditahun 2018, Kadis Perdagangan Kota Medan yang saat itu dijabat Syarief Armansyah Lubis pernah mengembalikan Uang Rp900 juta, terkait dugaan laporan fiktif terkait proyek pasar murah lebaran pada tahun 2017.

Bob, sapaan akrab Armansyah pernah diperiksa BPK di kantor Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.

TIM

Related posts

Leave a Comment