PN Medan Heboh, Boru Tampubolon Teriak-teriak Mau Melabrak JPU dari Kejari Samosir

PN Medan heboh

topmetro.news – Warga pencari keadilan, jaksa penuntut umum, advokat, pegawai dan petugas Satuan Pengaman (Satpam) di PN Kelas IA Khusus Medan, Selasa siang (2/3/2021), mendadak heboh.

Kehebohan itu karena seorang ibu rumah tangga berteriak-teriak di lokasi itu tersebut. Belakangan ibu itu mengaku bernama Roida Tampubolon (44), warga Dusun XIX, Jalan Pusaka Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Suasana hening tiba-tiba berubah riuh karena Roida bersama putrinya teriak-teriak dan berdebat kusir dengan salah seorang petugas satpam PN Medan.

Entah bagaimana ujung pangkalnya. Namun ibu rumah tangga mengaku korban tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada data autentik dengan tersangka BS (36), tidak lain adalah suaminya itu, bersikeras agar bisa bertemu dengan pimpinan si satpam untuk mengadukan kelakuan oknum JPU dari Kejari Samosir.

Dalam hitungan detik, komplain Boru Tampubolon bernada tinggi itu mengundang perhatian warga di gedung pengadilan. Petugas satpam semula menerangkan bahwa wanita tersebut tidak boleh masuk melalui pintu menuju gedung B. Karena wanita itu bukan pegawai atau honorer PN Medan.

“Aku mau jumpa sama pimpinanmu. Masa pemberitahuan untuk menghadiri persidangan sebagai saksi melalui handphone (HP). Nggak pakai surat. Kalau aku nggak datang, kata jaksanya, suamiku bebas. Siapa pimpinanmu? Aku mau jumpa,” teriaknya.

Terang saja pria petugas satpam itu tidak terima dan balik menghardik tamu tidak ia kenal itu tiba-tiba teriak ‘berselimut’ emosi. “Ibu tidak punya kewenangan untuk memerintahkan Saya. Ibu bukan atasan saya,” tegasnya.

Perlahan namun pasti, Boru Tampubolon kemungkinan mulai menyadari adanya salah pengertian, setelah berdialog dengan salah seorang JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Harahap .

“Kalau ibu dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Samosir, tidak ada hubungannya dengan kejaksaan di Medan ini, Bu. Seharusnya ibu konsultasi dengan Kejari di sana (Samosir-red),” tegas Abdul Hakim. Tidak lama kemudian, ia bersama putrinya buru-buru berjalan keluar gedung pengadilan.

Surat Kematian Roida

Menjawab pertanyaan wartawan di salah satu warung di belakang Gedung PN Medan, Roida akhirnya dengan bahasa awam menceritakan duduk permasalahan yang sedang menimpanya.

Ibu satu anak itu ternyata sudah membuat laporan pengaduan ke Mapolres Samosir tertanggal 9 Juli 2020 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No. 104/VII/2020/SMR/SPKT.

Kemudian, dia tidak terima dengan perbuatan suaminya diduga kuat dibantu oknum Kades Janji Matogu, Kecamatan Onan Runggu menerbitkan surat kematian dirinya di Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir.

“Sengaja dibuatnya (tersangka BS-red). Kurasa supaya bisa kawin lagi sama perempuan lain. Ditahan dia sekarang di kantor polisi. Masa kata jaksanya kalau aku nggak datang, dia akan dibebaskan? Enak kali lah dia,” papar Roida.

Roida pun tampak terdiam setelah diberitahukan bahwa dia salah memasuki kantor bila memang ingin melaporkan JPU dari Kejari Samosir tersebut.

“Bah. Bukan di sini kantornya ya Pak? Kalau gitu besok lah aku ke sana (Kantor Kejati Sumut-red). Memang keq gininya suaraku karena agak kurangnya pendengaranku,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment