Lagi 5 Saksi Keberatan Kutipan 40 Persen Dana BOK atas Perintah Terdakwa Mantan Kapus Secanggang

Pungli Puskesmas Secanggang
Advertisement

topmetro.news – Lagi lima bidan desa dan mantri yang dihadirkan JPU dari Kejari Langkat dimotori Aron Siahaan sebagai saksi mengaku keberatan atas ‘pungli’ (pungutan liar) sebesar 40 persen dari Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat TA 2017 hingga 2019 lalu.

Kelima saksi yang hadir di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/4/2021), yakni Elfi Herliana, Sriwahyuni, Sulis Setiawati, Imelda Peranginangin dan Ahmad Irsan Hidayat.

Mirip dengan suasana persidangan terhadap saksi-saksi bidan dan mantri desa pada persidangan lalu. Para saksi tampak sangat hati-hati memberikan jawaban.

Beberapa kali penuntut umum pun mencoba menyegarkan ingatan para saksi ketika menjalani pemeriksaan di depan penyidik Pidsus Kejari Langkat yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kutipan (40 persen-red) di tahun 2017 langsung sama bendahara puskesmas. Katanya atas perintah pimpinan puskesmas. Nggak berani aku menanyakannya ibu itu (terdakwa dr Hj Evi Diana-red) karena yang lain juga dibikin keq gitu,” kata saksi Elfi Herliana.

Bedanya potongan masing-masing dua kali setahun di tahun 2018 dan 2019 tidak langsung dapat pemotongan oleh bendahara puskesmas. Setelah dana BOK masuk lewat transfer kemudian berdasarkan catatan bendahara sebesar 40 persen dari total dana kemudian mereka (saksi) serahkan kepada bendahara puskesmas.

Di persidangan saksi juga membenarkan alat bukti yang ditunjukkan JPU Aron Siahaan. Saksi bidan desa pernah disuruh menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas kutipan pada 2017 hingga 2019 lalu.

“Saya nggak bisa menolak. Kalau ditanya ya keberatan sih Pak,” timpalnya menjawab pertanyaan penuntut umum tentang tanggapannya atas tindakan ‘pungli’ itu.

Hal serupa juga terungkap dari keempat saksi lainnya.

Hakim Ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Pungli Rp229 Juta Lebih

Sementara mengutip dakwaan, pungli uang transportasi tahun 2017 hingga 2019 total di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang sebesar Rp229.510.000. Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp77.080.000. Tahun 2018 (Rp34.160.000+Rp41.160.000). Serta tahun 2019 (Rp77.110.000).

Terdakwa mantan Kepala Puskemad dr Hj Evi Diana kena jerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 12 Huruf f UU No. 31 Tahun 1999. Dengan perubahan melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Advertisement

Related posts

Leave a Comment