2 Terdakwa WAG KAMI Medan Menangis Mohon Divonis Bebas: Saya Single Parent, 7 Bulan Dipenjara Cukup Jadi Efek Jera

terdakwa penyebaran rasa kebencian

topmetro.news – Walau penasihat hukumnya (PH) telah menyampaikan nota keberatan atas tuntutan JPU (pledoi), kedua terdakwa penyebaran informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) lewat postingan di media sosial (medsos), juga menyampaikan pledoi pribadi.

Dalam persidangan secara video conference (VC), terdakwa Novita Zahara S alias Novi Sekber dan Juliana alias Juliana Gucci, Rabu (5/5/2021) di Cakra 8 PN Medan, bergantian sembari menangis menyampaikan pledoinya.

“Saya sekarang ‘single parent’ Yang Mulia. Saya jadi ibu sekaligus ayah bagi anak-anak. Satu sempat kuliah sekarang ‘drop out’ (DO) karena tidak ada lagi biaya. Dan satu lagi masih duduk di kelas 2 SMA,” urai terdakwa Juliani sembari terisak.

Anak Menuduh Jahat

Menurutnya, tujuh bulan hidup di balik terali besi karena perkara tersebut sudah cukup menimbulkan efek jera atas perbuatannya. Untuk itu ia memohon agar nantinya majelis hakim dengan ketua Tengku Oyong menjatuhkan vonis bebas terhadapnya.

Terdakwa Novita Zahara juga mengungkapkan harapan serupa. Ia juga kini berstatus ‘single parent’. Di awal penyampaian pledoi terdakwa tampak masih tegar.

Menurutnya, saat bergabung ke WhatsApp Grup Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (WAG KAMI) Medan hanyalah sebagai wadah silaturahmi. Tidak ada sama sekali niat untuk menjelek-jelekkan pemerintah maupun suku atau kelompok lainnya.

Namun terdakwa kemudian menangis terisak ketika mengingat kedua anaknya yang masih kecil yakni berusia 9 dan 8 tahun. Mereka kini harus tinggal dan dalam pengasuhan oleh ibunya yang sudah renta.

“Tolong bebaskan saya Yang Mulia. Tujuh bulan di penjara sudah cukup menimbulkan efek jera. Anak-anak saya masih perlu bimbingan dan nafkahi. Saya kata anak-anak jahat, karena tidak mau pulang Yang Mulia,” tutur Novita.

Mohon Pembebasan

Sebelumnya Adamsyah selaku ketua tim PH kedua terdakwa dalam pledoinya memohon agar majelis hakim dalam amar putusan nantinya menyatakan, membebaskan kedua terdakwa sekaligus memerintahkan JPU agar mengeluarkan keduanya daei rumah tahanan.

Menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menerima eksepsi dan pledoi kedua terdakwa serta menolak dakwaan maupun tuntutan JPU seluruhnya.

Fakta Persidangan

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung RI) maupun Kejari Medan dinilai telah mengaburkan fakta. Penuntut umum sebatas melakukan copy paste BAP penyidik yang diduga merekayasa agar kedua kliennya dipidana.

Keterangan tiga saksi yakni Wari Putra Andrial, Andi Sepima serta saksi anggota kepolisian Jujur Sinulingga, lanjutnya, koma, titik, dan kosakata persis sama. Padahal di persidangan Sinulingga menyatakan tidak tahu banyak tentang perkara aquo karena hanya dapat perintah dari atasannya. Untuk itu Adamsyah memohon agar majelis hakim mengenyampingkan keterangan mereka.

“Kedua terdakwa juga tidak ada di lokasi unjuk rasa. Tidak ada pidana yang ditujukan kepada para terdakwa namun cenderung kriminalisasi. Aktifitas yang dilakukan untuk membungkam suara-suara masyarakat sipil yang menyatakan pendapat keresahan sosial tidak kunjung tuntas hingga saat ini,” tegasnya.

Fakta terungkap di persidangan atas penyampaian pendapat oleh kedua terdakwa tidak ada menimbulkan keresahan maupun aparat kepolisian TNI dan pemerintah daerah. Hanya sebatas merespon penolakan terhadap RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) antara pemerintah dengan DPR RI.

“Bila kemudian dipermasalahkan tentang komentar para terdakwa, adalah merespon adanya kiriman gambar dan video kekerasan yang dikirim ke WAG KAMI Medan,” pungkas Adamsyah.

Ketika ditanya hakim ketua Tengku Oyong, JPU saat itu dihadiri Nur Ainun Siregar menyatakan, tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan lalu. PH Adamsyah juga menyatakan tetap pada eksepsi dan pledoinya. Hakim pun menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Pidana 1 Tahun 3 Bulan

Sebelumnya tim JPU menuntut kedua terdakwa agar menjalani pidana masing-masing 1 tahun dan 3 bulan penjara. Serta membayar denda Rp100 juta, subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak terbayar maka ganti pidana) dua bulan penjara.

Penuntut umum berpendapat terdakwa Novita Zahara dan Juliana melanggar pidana Pasal 45 Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment