Bisnis Haram Dilapor Polisi, Dedek Kena Ciduk

bisnis haram

topmetro.news – Berawal atas pengaduan masyarakat terkait bisnis haram, melalui sebuah aplikasi milik Polres Simalungun, As alias Dedek (25), tertangkap oleh polisi.

Dedek yang tercatat sebagai warga Simpang Pelita, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap karena memiliki narkoba diduga sabu-sabu.

Satresnarkoba Polres Simalungun menangkapnya, Jumat (4/6/2021) pukul 13.00 WIB, di Simpang Capucino, Huta 2, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat penangkapan terhadap Dedek siang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ada 10 bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkoba, yang menurut dugaan adalah sabu. Berat bersih keseluruhan narkoba tersebut sebanyak 1,70 gram.

Ada juga plastik klip yang masih kosong. Kemudian HP yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi juga turut diamankan. Dan sedikit uang yang totalnya sebanyak Rp22 ribu.

Pengakuan Dedek

Dalam penjelasannya, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SIK melalui Humas Polres Simalungun terkait kronologi penangkapan Dedek, mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan warga soal bisnis haram itu, ia kemudian memerintahkan anggota untuk penyelidikan.

“Setelah serangkaian penyelidikan berlangsung, personil akhirnya berhasil mengamankan As alias Dedek di Simpang Capucino,” kata Adi Haryono.

Saat penangkapan, Dedek tidak ada melakukan perlawanan kepada petugas. Dari hasil interogasi personil, Dedek mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. “Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang pria di Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Adi Haryono.

Kemudian AKP Adi Haryono mengatakan, pelaku akan menjalani proses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment