Retribusi IMB Perlu untuk Realisasi Program Pemko Medan

retribusi IMB

topmetro.news – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diyakini sangat membantu Pemko Medan untuk merealisasikan program-program yang telah direncanakan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3/2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Jalan Eka Suka Raya, Lingkungan 13 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Sabtu (27/6) kemarin.

Ia mengaku, Walikota Medan, Bobby Nasution sangat serius menyoroti kebocoran PAD dari retribusi IMB. Oleh karena itu, banyak bangunan di Kota Medan terutama rumah toko (ruko) yang melanggar aturan langsung ditindak dengan cara dirubuhkan.

“Memang, sebagian masyarakat yang tidak mampu ini sangat berat untuk mengurus IMB. Tapi untuk kalangan mampu (pengusaha), ini sangat ringan. Gitupun, pengusaha ini sering ‘bermain’ untuk mengurus retribusinya agar murah. Sehingga pendapatan retribusi pajak kita itu sangat-sangat minim,” ungkapnya.

Ia mengingatkan warga untuk mengurus izin setiap kali mendirikan bangunan. Sebab hal itu akan berdampak pada administrasi bank, jika rumah tersebut dijadikan agunan untuk permodalan usaha.

“Hari ini tema yang akan kita bawakan sebenarnya hanya hitung-hitungan, supaya masyarakat paham ketika nanti mendirikan bangunan. Hitung dari luasnya, tingginya berapa yang seharusnya masyarakat itu membayar retribusinya. Ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya tidak ada lagi calo-calo ataupun tidak ada lagi yang ‘bermain’ di sini,” terangnya.

Lurah Gedung Johor Hasratul Qhadar, mengaku masih banyak warganya yang kurang paham mengurus IMB. Itu diketahui ketika dirinya kerap berdialog dengan kepling. “Banyak warga yang gak paham ketika membangun. Saya hanya bisa mengimbau agar warga mengurus izin sebelum membangun,” imbuhnya.

Kepling 13 Gedung Johor, Suyadi mengaku, 50 persen warganya kurang paham mengurus IMB. “Rata-rata bangunan di sini tak pakai IMB. Setelah ada pengembang, barulah pendapatan daerah dari retribusi IMB di sini meningkat. Yang jadi pertanyaan, kenapa banyak kali pintu untuk mengurus IMB di dinas terkait.

Menjawab pertanyaan itu, Mulia mengaku sudah berdiskusi dengan Walikota dan Wakil Walikota Medan Bobby-Aulia. Saat ini, masyarakat bisa mengambil syarat pendaftaran untuk mengurus IMB di Dinas PTSP dan dijamin tidak akan lama.

“Kebijakan ini untuk menghidari calo bapak/ibu. Penguatannya, sekarang pengurusan hanya melalui Dinas PTSP, tidak lagi ke Perkimtaru, sehingga memangkas keribetan dalam birokrasi yang selama ini terjadi,” tukasnya.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment