Di Sumut, Imigrasi Tetap Gelar Eazy Passport Asal….

pengungsi asing

topmetro.news Direktorot Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor Imigrasi di Pulau Jawa dan Bali mulai 5 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu merupakan implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid 19.

Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, pelayanan keimigrasian tatap muka tetap dilakukan di 6 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Keimigrasian di jajaran Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara. Tidak tertutup kemungkinan, bisa saja pelayanan keimigrasian di salah satu UPT dihentikan, bila kondisi daerah tersebut masuk dalam zona merah.

“Di Sumatera Utara ada 6 UPT, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga. Sampai saat ini, pelayanan keimigrasian masih tetap berjalan, belum ada yang dihentikan. Namun, bila di daerah tersebut sudah zona merah, kita akan hentikan pelayanan disana,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara, Anggiat Napitupulu, kepada topmetro.news, Rabu (7/7/2021).

Pantau Perkembangan

Setiap hari, kata Anggiat, ia tetap memonitor perkembangan di masing-masing UPT Keimigrasian. Ia juga meminta seluruh Kepala UPT Keimigrasian untuk berkordinasi dengan Satgas Covid 19 setempat.

“Jadi sudah ada edaran dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) secara proporsional. Apakah WFH 75%, 50% atau 25%. Kita khawatir, pegawai yang melaksanakan WFH malah berpotensi membawa penyakit, sebab aktifitasnya tidak dapat terpantau,” bebernya.

Terkhusus untuk Layanan Eazy Passport, kata Anggiat, pihaknya sudah berkordinasi dengan pimpinan Ditjen Imigrasi. Agar meminimalkan jumlah permohonan paspor yang diterima dalam pelayanan tersebut. Dimana, layanan Eazy Passport yang semula disyaratkan harus ada 50-an pemohon. Saat ini minimal pemohon yang dapat mengajukan layanan tersebut seminimalnya 10 orang.

“Untuk layanan Eazy Passport, tetap kita laksanakan. Hanya saja dilihat, kerumunan komunitasnya. Kalau banyak, kita tidak ragu untuk menolak pengajuan permohonannya untuk lebih baik,” imbuhnya.

Langkah itu diambil, sebagai salah satu upaya Divisi Keimigriasian Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara untuk mendukung pemerintah dalam mencegah dan menghentikan penyebaran Covid 19 khususnya di lingkungan Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara.

“Kita tidak ingin kemudian pelayanan yang kita berikan malah menimbulkan masalah. Kita harus bekerja sama untuk mengendalikan penyebaran Covid 19,” bebernya seraya mengingatkan pelaksanaan Eazy Passport harus dilakukan di tempat terbuka.

Sedangkan untuk pelayanan terhadap Warga Negara Asing, kata Anggiat, ada kebijakan baru yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Kebijakan tersebut, yakni, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki surat hasil vaksin, hasil tes PCR Swab, dan penjamin minimal memiliki ketersediaan dana U$10.000. “Jadi, sebelum diizinkan masuk ke Indonesia, WNA tersebut juga harus melaksanakan karantina selama 8 hari,” tutupnya.

 

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment