Ini Regulasi Pelanggar Prokes Masa Pandemi Covid-19

Regulasi Pelanggar Prokes Masa Pandemi Covid-19

topmetro.news – Provinsi Sumut telah memiliki regulasi tegas soal pelanggaran Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19. Yakni tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Perda ini sudah berlaku sejak 3 Juni 2021. Dalam perda tersebut ada aturan sanksi bagi siapa pun pelanggar Prokes Covid-19. Untuk perseorangan misalnya akan ada denda Rp100 ribu. Untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, dapat dihentikan sementara tempat usahanya dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta, hingga pencabutan izin usaha.

Ada pun ketentuan pidananya; setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa ancaman kurungan paling lama enam bulan dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. Kemudian sanksi pidana dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan, tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Terakhir, setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi di fasilitas kesehatan, juga terkana pidana sesuai aturan UU.

Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah mengaku, ada kondisi yang dilematis bagi petugas di kabupaten/kota yang ingin menerapkan regulasi tersebut kepada masyarakat. Terutama bagi mereka yang melanggar aturan prokes Covid-19.

“Memang pertama, sosialisasi maupun edukasi dari kita (pemerintah kepada masyarakat) masih perlu ditingkatkan mengenai aturan yang sudah ada ini. Hal kedua, ketegasan dari aparat. Satu sisi ada dilema kita dengan masyarakat terutama di daerah-daerah,” katanya menjawab wartawan, akhir pekan kemarin.

Pengaruh Masyarakat

Bahwa di satu sisi, kata pria yang akrab dengan sapaan Ijeck itu, masyarakat memiliki kebutuhan hidup yang mesti terpenuhi setiap hari. Namun di sisi lain, sebutnya, masyarakat justeru melihat tidak adanya penindakan terhadap masyarakat lain yang enggan mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Dan akhirnya yang tadinya ia pakai masker, akhirnya buka (masker). Makanya kita mau selain disiplin, juga ada ketegasan. Tapi ketegasan pun akhirnya dilema (bagi petugas). Sebab kita tau sendiri bagaimana menghadapi masyarakat kita,” ujarnya.

Begitupun, sambung Ijeck, hal terpenting saat ini adalah kesadaran bahwa jika semua komponen masyarakat patuh akan Prokes Covid-19 sesuai ketetapan pemerintah. Agar masyarakat senantiasa melakukan dalam kehidupan sehari-hari terutama di masa pandemi.

“Jika kita semua tidak patuh, maka bukan hanya kita semua yang akan terpapar. Pandemi ini juga tidak akan selesai-selesai. Selain pandemi tak selesai, ekonomi kita juga akan terdampak apalagi PPKM ini terus berlanjut,” tegasnya.

PPKM mau tak mau, lanjut Ijeck, juga mesti diperpanjang oleh pemerintah. Mengingat masih tingginya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumut. Sebab menurutnya, sektor ekonomi bisa kian parah akibat sisi kesehatan tak berhasil untuk diredam. Yakni dengan memutus rantai penularan Virus Corona.

Ijeck menambahkan, ada pun bantuan dari pemerintah pusat selama dampak penerapan PPKM Level IV, Level III maupun Level II, sudah berjalan. Baik bantuan subsidi upah kerja, beras, diskon listrik dan internet. Ataupun bentuk lainnya yang akan ‘mengucur’ terus oleh pemerintah sampai akhir tahun ini.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment