Kemenkes RI Mangkir di Persidangan Perdana Atas Gugatan Pasien Covid-19

Kemenkes RI Mangkir di Persidangan Perdana Atas Gugatan Pasien Covid-19

topmetro.news – Tim kuasa hukum mantan pasien Covid-19 dari Kantor Advockat Adian Hariman Siregar & Partners, kecewa kepada pihak Rumah Sakit Umum Columbia Medan. Pasalnya perwakilan Pemerintah RI dalam hal ini pihak Kemenkes (Kementerian Kesehatan) RI sebagai Tergugat II, tidak menghadiri persidangan perdana gugatan perdata oleh klien mereka, Ermaita Purba, warga Jalan Kenanga Sari No. 36, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Kepada topmetro.news, tim kuasa hukum mantan pasien Covid-19 yang terdiri dari Adian Hariman Siregar SH (foto), Syahruddin Ahmad Fransetya SH, Fauzi Akbar Pohan SH, Boby Ginting SH, dan Reza Rayhan SH, sangat menyayangkan pihak tergugat II yakni Kemenkes Republik Indonesia tidak hadir dalam persidangan.

“Selaku pihak kuasa hukum pasien RS Columbia Asia, kami sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab negara ini adalah negara hukum. Harusnya pemerintah, yakni Kemenkes RI, patuh dan tunduk terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Republik Indonesia yang kita cintai ini,” ujar Ardian Hariman Siregar dan Partners, di luar persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/11/2021) siang.

Permasalahan yang terjadi, lanjut Adian Hariman Siregar dan Partners, bahwasannya klien mereka merupakan pasien Covid-19. Serta terdaftar sebagai pasien Covid-19 kemenkes RI.

“Sehingga, nama debitur adalah C-19 Kemenkes di tagihan rumah sakit (tergugat I) dan nama pasien adalah klien kami, Ermaita Purba. Sebab, sebagaimana tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, biaya pasien Covid ditanggung pemerintah, yakni Kemenkes RI, namun faktanya, klien kami diminta mendepositkan uang sejumlah Rp365juta,” ujar mereka.

Somasi RS Columbia

Menurut Adian Hariman Siregar dan Partners, pihaknya sudah mensomasi pihak RS Columbia Asia. “Tapi sejauh ini, somasi kita tidak juga mereka indahkan. Sehingga kami mendaftarkan gugatan ini untuk mendapatkan kepastian hukum bagi klien kami. Ironisnya, sampai gugatan ini diajukan dan dipanggil ke persidangan dengan No. Perkara 859/pdt. g/2021/PN Mdn hari ini 30 November 2021, sepertinya belum juga ada itikad baik mengembalikan dana klien kami,” urainya.

“Jadi, kami menghimbau kepada tergugat I yakni Rumah Sakit Columbia Asia dan tergugat II Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Kesehatan RI, untuk melaksanakan dan menjalankan Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2016. Yang menyatakan, pasien penyakit emerging tertentu mendapat pembebasan biaya,” tandasnya.

Sebagai informasi, sistem pembayaran biaya pasien Covid-19 adalah melalui INA-CBGs. Menurut dokumen BPJS Kesehatan, Indonesia Case Base Groups adalah sebuah sistem pembayaran dengan sistem ‘paket’, berdasarkan penyakit pasien. Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA-CBGs. Yaitu merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis.

INA-CBGs ini sendiri digunakan sebagai model pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit. Lebih rinci lagi, pemerintah wajib menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sejak penetapan Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan wabah. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 01.07/MENKES/104/2020.

Klaim Perawatan Pasien

Dengan terbitnya penetapan tersebut, maka merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, maka pembiayaan perawatan pasien Covid-19 dapat klaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Dengan begitu, apa pun metode perawatannya, pemerintah wajib menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Ini sebagai bentuk tanggungjawab negara dalam penanganan wabah, sebagaimana Pasal 10 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sidang perdana gugatan perdata pasien Covid-19 RS Columbia Asia, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Medan Donal Panggabean SH. Sedangkan dari pihak RS Columbia Asia hadir kuasa hukumnya. Sidang akan berlanjut, Selasa (28/12/2021) bulan depan.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment