Sorikmas Mining Sosialisasi Rehabilitasi DAS di Kecamatan Siabu

Sorikmas Mining Sosialisasi Rehabilitasi DAS di Kecamatan Siabu

topmetro.news – Perusahaan tambang emas PT Sorikmas Mining melakukan sosialisasi tentang rencana kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Siabu, tepatnya Desa Hutapuli, Madina, Senin (29/11/2021) kemarin.

Kegiatan ini berdasarkan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Aturan itu menyebut, perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) wajib melakukan rehabilitasi DAS.

Kewajiban ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24/2010 jo. PP No. 61/2012 jo. PP No. 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Serta Peraturan Menteri LHK No. 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemegang IPPKH diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal IPPKH-nya dan reboisasi pada lahan kompensasi yang ditunjuk oleh pemerintah di kawasan hutan kritis nasional

Pantauan topmetro.news, pada kegiatan sosialisasi itu hadir Camat Siabu Ali Himsar. Kemudian, Danramil 12 Siabu Kapten Inf B Hutabarat. Kapolsek AKP Ayub Nasution, Kepala Desa Huta Puli, Kepala BPD Desa Huta Puli. Sementara perwakilan dari PT Sorikmas Mining adalah Environmental Engineer Fajar Gunardi, Rio Ananda, Manager Asset Protection M Sukriyanto, Goverment Relation Officer Hendra Rangkuti, dan Land Survey Officer Titis Pratama.

Niat Baik Perusahaan

Camat Siabu Ali Himsar dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan itu adalah niat baik perusahaan untuk menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

“Perusahaan ini belum produksi tapi sudah menjalankan kewajiban soal penghijauan hutan. Saya berharap perusahaan dapat menjalankan programnya dengan baik di Desa Huta Puli. Serta dapat memberdayakan masyarakat setempat sehingga bisa meningkatkan perekonomani masyarakat,” ujarnya.

Ali Himsar juga menegaskan, peraturan harus ditaati bersama demi terlaksananya kegiatan reboisasi hutan gundul. Di mana masyarakat nanti dapat merasakan manfaatnya.

“Apabila program ini nanti berjalan dengan baik, kita yakin Desa Hutapuli dapat menjadi desa percontohan. Dan harapan kita, terbuka peluang usaha baru di kalangan masyarakat yang bersumber dari pertanian dan perkebunan,” pintanya.

Danramil 12 Siabu Kapten Inf B Hutabarat mengatakan, selain bermanfaat untuk memperbaiki hutan agar terhindar dari bencana, program penghijauan hutan kritis tentu berdampak baik pada perekonomian masyarakat. Lalu tambah Kapolsek AKP Ayub, ia berharap program ini membawa kebaikan bagi semua pihak. Ia pun berharap supaya semua pihak menjaga keterbukaan informasi dan sama-sama menjaga situasi kondusif.

Sedangkan Kepala Desa Hutapuli Amas menegaskan sangat mendukung program PT Sorikmas Mining itu. Ia berharap agar progress pekerjaan dapat cepat selesai, sehingga membawa manfaat bagi masyarakat. Seperti membuka peluang kerja bagi masyarakat dan penyediaan bibit untuk kas desa sehingga Desa Hutapuli terwujud menjadi desa mandiri

Tanam dan Pelihara

Sementara Fajar Gunardi, perwakilan PT Sorikmas Mining memaparkan di hadapan masyarakat. Untuk Desa Hutapuli, perusahaan akan menanam bibit pohon kebutuhan lahan 300 hektar hutan (lahan kritis).

“Bukan hanya menanam bibit saja. Tapi perusahaan juga melakukan pemeliharaan rutin selama tiga tahun sesuai peraturan yang berlaku,” kata Gunardi

“Untuk jenis tanaman yang akan ditanam adalah pohon kayu dan pohon buah kategori tanaman hutan. Seperti Alpokat, Durian, Jengkol, dan lainnya. Semoga tiga tahun ke depan hasilnya dapat bermanfaat untuk peningkatan perekonomian masyarakat,” tambahnya.

Humas PT Sorikmas Mining Hendra Rangkuti menambahkan, program itu adalah kewajiban PT Sorikmas Mining sebagai perusahaan pemegang IPPKH. “Kita akan melakukan penghijauan di lahan yang sudah ditunjuk oleh kementerian. Yaitu lahan hutan kritis nasional seluas 533 hektar. Alhamdulillah. Program penghijauan ini semuanya di wilayah Kabupaten Mandailing Natal,” sebutnya

“Kami minta doa dan dukungannya agar program ini berjalan dan bermanfaat untuk masyarakat,” harapnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment