Hotman Silalahi Tersangka, Abdi Purba: ”Poldasu, Hargai Kerja Keras Polres Samosir”

abdi purba di mapoldasu

TOPMETRO.NEWS – Inilah akibatnya kalau seorang TSK (tersangka) pidana tak ‘dikerangkeng’. Bisa memicu ‘keonaran’. Setidaknya begitulah Hotman Silalahi, seorang tersangka pengrusakan tanaman milik Tumbur Silalahi di Polres Samosir. Kok bisa?

Pasca penetapan dirinya sebagai tersangka, diduga Hotman Silalahi dan Chongli keberatan dengan status itu. Warga Tolping, Kecamatan Simanindo itu pun mendatangi Polda Sumut, Kamis (27/1/2022) untuk memprotes penetapan tersangka dimaksud.

Namun, keberatan Hotman dan anak Chongli yang dijadikan tersangka sehingga harus meminta gelar ke Polda Sumut tidak berdasar,

Setidaknya, menurut Abdi Purba, SH selaku kuasa hukum pelapor Tumbur silalahi apa yang dilakukan penyidik Polres Samosir (yang menetapkan status tersangka terhadap Hotman Silalahi, Cs) sudah sesuai KUHAP 184.

”Serangkaian proses hukum yang dilakukan Polres Samosir yang menetapkan tersangka kepada Hotman Silalahi dan anaknya Chongli sudah benar, mulai dari sidik, lidik, pengumpulan fakta termasuk pemanggilan saksi-saksi maupun gelar perkara sudah terpenuhi. Jadi tak ada dasar Hotman Silalahi memprotes status tersangkanya itu ke Polda Sumut,” katanya kepada pers di Mapolda Sumut, Kamis (27/1/2022) usai menghadiri gelar perkara.

Jadi, menurut Abdi Purba SH yang juga Ketua LBH FERARI Siantar-Simalungun itu, pihaknya tetap berharap agar seluruh peserta gelar yang hadir di ruang Bharadaksa pada Kamis 27 Januari 2022 tetap sepakat dan menghargai proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Polres Samosir dan sudah resmi menetapkan Hotman cs tersangka!”

Kalau mengenai dalih bahwa proses banding yang dilakukan Hotman di PN Balige itu, menurut Abdi Purba, sah-sah saja.

”Walau pun sebenarnya kita sudah tahu maksud dan tujuannya, tapi dalam proses pidana yang di Polres Samosir itu tak ada hubungannya, karena yang menggugat secara hukum perdata dan yang melaporkan pidana adalah orang yang berbeda.

Sekadar diketahui, perkara pidana pengrusakan tanaman ke Polres Samosir ini dilaporkan Tumbur Silalahi. Sementara kasus perdata Hotman Silalahi ke Pengadilan Negeri Balige digugat oleh Jahamsah Silalahi dan beberapa keluarganya.

Sekadar diketahui pula, pada 10 Januari 2022 Polres Samosir resmi menetapkan status tersangka Hotman Silalahi dan Chongli anaknya dalam perkara pengrusakan tanaman, merespons pengaduan Tumbur Silalahi sesuai STPL No 118/VI/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, pada 4 Juni 2021.

Meski sempat ‘mandek’ alias ‘jalan di tempat’ selama beberapa bulan, namun 10 Januari 2022 lalu kedua terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Samosir AKBP Joshua Tampubolon lewat Kasat Reskrimnya AKP Suhartono yang dihubungi wartawan via telepon, Kamis (27/1/2022) membenarkan Hotman Silalahi Cs sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

”Keduanya, bang. Hotman dan Chongli,” tegas Suhartono.

Dari catatan Topmetro.News, dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Balige baru-baru ini, saksi Hotman Silalahi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim, memberi keterangan berbelit-belit hingga majelis hakim sempat marah.

reporter | jeremitaran

sumber | KAIROS

Related posts

Leave a Comment