Kejari Langkat Bantah Meminta dan Menerima Uang Terkait Kasus BOK

Kajari Langkat Bantah Meminta dan Menerima Uang Terkait Kasus BOK

topmetro.news – Isu adanya pengutipan dana dampak indikasi dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan Covid-19, kepada beberapa puskesmas oleh pihak Dinas Kesehatan Langkat, yang diminta WD, disebut-sebut untuk diserahkan kepada oknum jaksa berinisial JD senilai Rp500 juta, dibantah Kajari Langkat Muttaqim Harahap SH MH, melalui Kasi Intel Boy Amali SH MH.

Menurut Boy Amali kepada topmetro.news, bahwa pihak Tim Kejari Langkat bekerja telah lengkap dengan surat perintah. Hal itu sebagaimana yang diberikan Kejatisu kepada Kejari Langkat.

Menurut Boy, kasus indikasi dugaan korupsi BOK pengadaan APD petugas Covid-19 di jajaran Dinas Kesehatan Langkat pada tahun 2021 lalu, telah mereka laporkan ke Kejati Sumut.

“Bahwa berdasarkan laporan pengaduan ke Kejatisu, kemudian Kejati Sumut menyurati Kejari Langkat untuk mengklarifikasi hal tersebut. Lalu Kajari Langkat menerbitkan surat perintah untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana BOK di beberapa puskesmas di wilayah Langkat. Kemudian tim bekerja memgumpulkan bukti-bukti. Alhamdulilah, telah mendapatkan hasil. Dan selanjutnya hasil penelusuran Tim Jaksa Kejari Langkat telah melaporkannnya ke Kejati Sumut,” ujar Boy kepada topmetro.news, melalui layanan WhatsApp, Jumat (28/1/2022).

Terkait pengumpulan data, tambah Boy, memang pihak Kejari Langkat telah mendatangi beberapa puskesmas. “Terkait masalah tersebut, memang kita telah melakukan klarifikasi pengumpulan data ke salah satu puskesmas, yakni Puskesmas Teluk. Kegiatan itu dilakukan tim sebanyak dua orang. Selanjutnya, beberapa puskesmas yang lain telah diwawancarai di Kejari Langkat dengan beserta dokumen-dokumen terkait pelaporan dumas di Kejati Sumut tersebut,” tandas Boy Amali.

Menurut Boy, mengenai indikasi pegutipan oleh pihak Dinkes Langkat kepada para Kapus, semua itu tamggungjawab Dinkes. “Kalau ada informasi pemungutan uang kepada pihak Kapus, itu urusan Dinkes. Kita gak ikut campur lah, Bang. Yang jelas jaksa yang melakukan konfirmasi serta klarifikasi terkait indikasi dugaan korupsi BOK pengadaan APD T.A 2021. Jaksa tidak pernah meminta dan menerima uang dari oknum WD. Apalagi kita bekerja berdasarkan perintah dari Kejati Sumut. Berita yang diekspos salah satu media terkait tudingan jaksa minta duit tersebut sangat tendensius dan merugikan intansi kami. Mereka tidak pernah minta klarifikasi ke kami terlebih dahulu,” tandas Boy.

Penjelasan Kapus

Sementara itu, salah seorang Kepala Puskesmas di wilayah Kecamatan Secanggang, yang minta nama dan identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan, saat dihubungi topmetro.news terkait tudingan yang disampaikan salah satu media terkait pengumpulan uang sebesar Rp15 juta oleh oknum Dinkes Langkat berinisial WD yang disebut-sebut untuk menutupi kasus BOK pengadaan APD Covid-19 sesuai permintaan oknum jaksa berinisial JD, dengan tegas mengatakan tidak benar.

“Waduh. Sudah banyak kali wartawan yang nanya masalah itu Bang. Mana pulak kami dimintai uang untuk menutupi indikasi korupsi BOK APD Covid. Gak ada itu, Bang. Kami selaku Kapus, tidak tahu-menahu masalah anggaran pengadaan APD Covid. Kami menerima APD dari Dinkes. Dan kami tidak ada ditakut-takuti jaksa untuk memberi uang agar kasusnya tidak seperti mantan Kapus Desa Teluk. Gak ada itu, Bang,” ujar sumber topmetro.news saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (28/1/2022).

Terpisah, pihak Dinkes Langkat, WD, yang disebut-sebut dalam pemberitaan salah satu media yang melakukan pengutipan jutaan rupiah dengan modus untuk menutupi kasus indikasi dugaan korupsi BOK pengadaan APD Covid-19, dan diserahkan ke oknum Kejari Langkat, membantahnya. “Aduh, gak benar itu, Bang. Ada-ada aja pun,” ujar saat dihubungi topmetro melalui ponselnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment