Kisruh Kepemilikan Lahan Antara Kelompok Tani dan Perusahaan Terus Berlanjut, ini Kata Pemerintah

Konflik lahan saling klaim antara Kelompok Tani Sejahtera di Kecamatan Danau Paris dengan PT Delima Makmur terus berlanjut

topmetro.news – Konflik lahan saling klaim antara Kelompok Tani Sejahtera di Kecamatan Danau Paris dengan PT Delima Makmur terus berlanjut.

Di mana menurut penuturan salah Ketua Kelompok Khairul Amri, bahwa saat ini pihak perusahaan menurunkan alat berat ke lokasi. Yang mana menurut Amri, itu adalah lahan kelompok tani.

“Hari ini saya meninjau lahan Kelompok Tani Sejahtera. Yang di mana saat ini alat berat beko Perusahaan PT Delima Makmur masih bekerja di lahan tersebut,” ucap Amri, Senin (16/5/2022).

Padahal menurut Amri, sebelumnya Yakarim Munir sudah menyuruh perusahaan agar menyetop kegiatan alat berat tersebut untuk sementara waktu. Namun perusahaan tidak menggubris.

“Alat berat terus bekerja meski sudah disuruh hentikan, mereka tetap menklaim lahan kelompok tani ini diajukan sebagai HGU mereka. Bila mengacu pada PP No. 26, jelas bahwa setiap perusahaan yang mengajukan tahapan HGU, maka harus menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat (clean & clear). Dan kemudian membangunkan wajib plasma kebun untuk masyarakat,” ujarnya.

“Kita lihat didalam permohonan ijin HGU mereka kepada Bapak Sofyan Djalil Menteri ATR, katanya sudah bangun kebun rakyat. Katanya sudah jalin kemitraan. Dan sudah selesaikan permasalahan permasalahan konflik dengan masyarakat. Ternyata itu hanya di atas kertas. Buktinya kami (kelompok tani-red) di lapangan masih diganggu oleh mereka. Kami perlu keadilan,” pinta Amri.

Tinjau Lahan

Di tempat terpisah, reporter topmetro.news mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan mengenai persoalan tersebut. Humas PT Delima Makmur Rahmatullah mengatakan bahwa lahan mereka kerjakan dengan alat berat tersebut, masuk HGU.

“Kalau lahan yang dipermasalahkan oleh orang Bang Amri di mana sedang dikerjakan saat ini oleh perusahaan, itu kawasan HGU,” ucap Rahmatullah.

Saat awak media menanyakan surat yang menyatakan itu adalah HGU perusahaan, Rahmatullah mengatakan, “In sha Allah. Itu HGU,” imbuhnya.

Sementara itu Bupati Aceh Singkil melalui Asisten I Pemerintahan Junaidi mengatakan bahwa akan meninjau lokasi lahan yang sedang bersengketa.

“Kita belum bisa memastikan apakah lahan tersebut masuk dalam HGU atau tidak. Kita turun dulu nantinya bersama pihak-pihak terkait untuk mengambil koordinat. Setelah itu kita laporkan kepada atasan untuk penyelesaiannya,” kata Junaidi.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment