Pengeroyok Wartawan Divonis Antara 1 Tahun Serta 8 Bulan Penjara, JPU: Langkah Banding Masih Berfikir

Hakim akhirnya memvonis terdakwa pengeroyokan dan penganiayaan wartawan, Jeffry Barata Lubis, dalam sidang di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina), Selasa (9/8/2022).

topmetro.news – Hakim akhirnya memvonis terdakwa pengeroyokan dan penganiayaan wartawan, Jeffry Barata Lubis, dalam sidang di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina), Selasa (9/8/2022).

Pimpinan majelis hakim adalah Ketua PN Madina Arief Yudiarto SH MH.

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan dua keputusan untuk empat terdakwa. Putusan pertama untuk terdakwa, Awaluddin Lubis (AL) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum dengan Pasal 170 Ayat 2 Poin 1e.

“Setelah mendengar saksi-saksi serta fakta persidangan. Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa AL hukuman penjara selama satu tahun. Selanjutnya, terdakwa tetap dalam tahanan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Hakim Ketua Arief Yudiarto SH MH.

Dalam putusan untuk AL, hakim menilai bahwa terdakwa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman, menjadi pertimbangan memberatkan untuk terdakwa. Sedangkan, sikap sopan dan mengakui perbuatan serta memohon maaf atas perbuatan terdakwa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan.

Selanjutnya untuk ketiga terdakwa lainnya, Salamat, Edi Mansyur Rangkuti, dan Rasoki, hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 8 bulan. Putusan hakim ini lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.

“Kepada terdakwa, Salamat, Rasoki, dan Edi Mansyur, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana KUHP Pasal 170 Ayat 2 ke 1e. Dan memutuskan menjatuhi hukuman delapan bulan penjara,” tegas Arief.

Perihal putusan hakim ini, JPU Riamor Bangun mengatakan untuk pikir-pikir terkait putusan ini. Ia mengungkapkan hal itu ketika majelis hakim menanyakan, apakah JPU menerima, menolak, atau pikir-pikir.

“Izin Yang Mulia. Saya masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut Yang Mulia,” ucap Riamor.

Fakta Persidangan

Sebagai pengingat, perkara pengeroyokan wartawan di Lopo Mandailing Coffe itu terjadi Bulan Maret 2022. Ada pun berdasarkan fakta persidangan perkara pengeroyokan ini, terjadi karena adanya upaya dari para terdakwa untuk membungkam atau menghentikan pemberitaan media terkait dengan penambang emas tanpa izin di Madina.

Korban dari pengeroyokan, Jeffry Barata Lubis, merupakan wartawan topmetro.news. Korban mengalami luka di wajah dan punggung, serta lecet di lutut, yang pembuktiannya dengan visum et repertum dari RSUD Panyabungan.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment