Terkesan Alergi Pers, Bupati Samosir tidak Akui Undang-undang di Indonesia?

Di tengah perjalanan kepemimpinan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang penuh pro kontra karena kebijakan yang terkesan subjektif, kali ini malah mempertontonkan tindakan, yang menurut beberapa kalangan, memalukan.

topmetro.news – Di tengah perjalanan kepemimpinan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang penuh pro kontra karena kebijakan yang terkesan subjektif, kali ini malah mempertontonkan tindakan, yang menurut beberapa kalangan, memalukan.

“Bayangkan kalau Bupati tidak mengerti regulasi tentang betapa pentingnya pers sebagai corong pemerintah, untuk penyebarluasan informasi,” sebut seorang jurnalis, Robin Nainggolan (foto), kepada wartawan, Selasa (29/11/2022), di Pangururan.

Sebagai informasi, beredar undangan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom untuk mengadakan rapat pada Hari Senin, 28 November 2022, terkait persiapan Nataru. Poin 21 pada undangan, ada tertulis Pimpinan Umum Green Berita Media (tidak terverifikasi Dewan Pers). Lalu pada poin 22 tertulis Akun YouTube, Samosir Tivi.

“PWI dan SMSI adalah organisasi konstituen Dewan Pers. Dewan Pers dibentuk oleh undang-undang dan jelas diakui negara. Sepertinya Bupati Vandico terkesan tidak mengakui media atau jurnalis yang memiliki legal standing,” ujar Robin.

“Atau jangan-jangan tidak mengakui undang-undang yang berlaku di negera ini,” tandasnya lagi.

Setelah tindakan terkesan memecah-belah komunitas pers di Kabupaten Samosir jadi sorotan berbagai jurnalis, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Samosir pun mengklarifikasi.

Kelalaian Aparatur

Namun, menurut Robin Nainggolan, klarifikasi Pemkab Samosir melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, justeru menunjukkan kebodohan.

“Kita juga menyayangkan aparatur yang bekerja di Sekretariat Bupati Samosir. Bagaimana mungkin ‘undangan’ yang menuai masalah itu, lolos ditandatangani Bupati Vandiko,” ujarnya curiga.

Jurnalis yang sudah mengantongi sertifikasi kompeten itu menambahkan, bisa saja Bupati Vandiko terjebak kinerja bawahannya. “Maka perlu dikaji, kalau undangan yang begitu saja lolos didisposisi pejabat asisten yang membidanginya, tentu menjadi pertanyaan serius,” tegasnya.

Anggota PWI Bona Pasogit itu, juga menyesalkan sikap Bupati Samosir yang tak berani langsung menemui para jurnalis untuk klarifikasi. “Kejadian ini mengindikasikan, bahwa Bupati Vandiko Timotius Gultom terkesan alergi terhadap wartawan,” sebutnya.

Padahal, kata Robin, pers sebagai mitra pemerintah merupakan ujung tombak penyampai informasi kepada masyarakat.

Pasca-‘undangan’ Bupati Samosir yang menuai masalah itu, ia menegaskan, ada temuan indikasi lain sebagai bentuk nyata alergi Bupati Vandiko Timotius Gultom kepada pelaku media.

“Ada surat audiensi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut. Tak ada respon Bupati,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Provinsi Sumatera Utara akan menjadi tuan rumah Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023. Di mana, PWI dan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, sedang mempersiapkan perayaan tersebut.

Ada pun audiensi SMSI Sumut ke Bupati Samosir, dalam rangka persiapan tour Dewan Pers bersama konstituennya, serta perwakilan pers dari berbagai daerah, ke kawasan pariwisata Danau Toba.

Selain itu, beber Robin, permohonan audiensi dari Panitia Pelantikan PWI Bona Pasogit, sampai sekarang tak ada respon dari Vandiko Timotius Gultom. “Kita akan pertanyaan langsung ke Bupati dulu. Apa yang membuatnya menjadi alergi kepada pelaku media,” pungkas Robin.

Selanjutnya ia menyampaikan, agar Bupati Samosir melakukan evaluasi serius atas kinerja Kadis Kominfo dan Kadis Budpar. “Karena sudah melakukan kesalahan fatal, hingga menimbulkan kegaduhan dan menyepelekan komunitas pers,” tegasnya lagi.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment