Soal Pj Gubsu, Ketua DPRD Sumut: Tunggu Arahan Mendagri

DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Mendagri Tito Karnavian soal proses pejabat (pj) yang menggantikan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi.

topmetro.news – DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Mendagri Tito Karnavian soal proses pejabat (pj) yang menggantikan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi.

Masa kepemimpinan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajeksah atau yang akrab dengan sapaan Ijeck, memang akan berakhir pada tanggal 5 September 2023 mendatang.

“Soal pj, kita lagi menunggu surat Mendagri. Kita tunggulah, mekanismenya seperti apa,” kata Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menjawab wartawan usai Sidang Paripurna DPRD Sumut, Selasa (11/7/2023).

Polistisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan, sesuai pengalaman, DPRD Sumut nantinya akan merekomendasikan tiga nama kepada Presiden melalui Mendagri. Lalu kemudian usulan itu akan dipilah dan ditetapkan menjadi Pj Gubernur Sumut.

“Kalau kita dengar secara lisan itukan tiga yang akan kita kirimkan dari Sumut. Kita kirimkan ke Presiden melalui Mendagri, Tapi suratnya sekarang belum turun,” ungkapnya.

Mengenai desas-desus soal sosok yang muncul di publik, seperti Rektor USU Muryanto Amin dan Sekda Provsu Arief Sudarto Trinugroho untuk menjadi pj, Baskami mengaku belum mendengar kabar itu.

Namun Baskami menilai, secara keinginan itu sah-sah saja. Ia juga memastikan, apabila juklak dari Kemendagri RI telah turun, ia akan membawa itu dalam rapat pimpiman dewan.

“Soal isu Rektor USU dan Sekda kandidat p, saya belum dengar soal itu. Saya sampai hari ini belum dengar soal itu. Soal keinginan, silahkan saja. Itu sah-sah saja,” ungkapnya.

“Prinsifnya kita menunggu nanti bagaimana mekanismenya. Akan saya bawa ke rapat fraksi dan pimpiman dewan, menyikapi surat dari Mendagri itu,” pungkasnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment