Hasil Koordinasi Tim Intelijen Kejati Sumut dengan Berbagai Pihak, DPO Konglomerat Mujianto Terpidana 9 Tahun Penjara Diamankan

Konglomerat terkenal asal Medan Mujianto, terpidana perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) rugikan keuangan negara Rp13,4 miliar, Selasa menjelang siang tadi (8/8/2023), berhasil diamankan tim jaksa pada Kejati Sumut.

topmetro.news – Koordinasi Tim Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan berbagai pihak membuahkan hasil. Konglomerat terkenal asal Medan Mujianto, terpidana perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) rugikan keuangan negara Rp13,4 miliar, Selasa menjelang siang tadi (8/8/2023), berhasil diamankan tim jaksa pada Kejati Sumut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan tentang diamankannya sekaligus dieksekusinya Mujianto yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” papar Yos A Tarigan.

Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa ketika itu dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.

Bebas

Diberitakan sebelumnya, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dan notaris berparas jelita, Elviera.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/12/2022), dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tim JPU pada Kejati Sumut.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa sebagai Direktur PT ACR tidak terbukti secara sah dan meyakinlan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuan memperkaya, menyalahgunakan wewenang maupun tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara sebelumnya, terpidana dituntut tim JPU agar dipidana 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 1 tahun.

Serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp13,4 miliar subsidair 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Tim JPU pun mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian mengubah vonis tersebut. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp13,4 miliar 4 tahun.

Takapuna

Nama pengusaha terkenal asal Kota Medan itu masuk pusaran kredit macet atas nama debitur Canakya Suman. Sebab lahan yang diberikan kuasa menjual oleh Mujianto kepada Canakya sebagian digunakan untuk membayar 93 SHGU yang sempat diagunkan ke bank lain yaitu PT Bank Sumut Cabang Deliserdang.

Walau terdakwa Canakya Suman memang ada beberapa kali melakukan cicilan dan kredit macet Rp14.775.000.000 dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Warga Jalan Thamrin Medan itu pun melelui rekannya satu alumni sekolah diperkenalkan dengan pejabat di bank plat merah di Medan.

Kemudian dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 yaitu pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafon kredit sebesar Rp39,5 miliar.

Klimaksnya, tertanggal 3 Maret 2014 bank di Kantor Pusat juga menyetujui permohonan pencairan kredit terdakwa. Belakangan menurut dakwaan JPU, berakhir dengan kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment