Kejari Padangsidimpuan Terima Pelimpahan Tahap II Pengeroyokan Libatkan Anggota DPRD Sumut

Tim Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (31/8/2023), menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka kasus dugaan pengeroyokan melibatkan oknum anggota DPRD Sumut berinisial AFD dan kawan-kawan (dkk).

topmetro.news – Tim Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (31/8/2023), menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka kasus dugaan pengeroyokan melibatkan oknum anggota DPRD Sumut berinisial AFD dan kawan-kawan (dkk).

Pelimpahan tersangka AFD, AP, BAN, dan ER berikut barang bukti (tahap II) di Ruang Seksi Pidum Kejari dari penyidik pada Polres Padangsidimpuan tersebut dibenarkan Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kasi Intelijen (Intel) Yunius Zega, sore tadi.

Lebih rinci Yunius Zega menginformasikan, kasus dugaan pengeroyokan terjadi, Jumat (17/2/2023), sekira pukul 22.20 WIB, saat sedang berlangsung kegiatan Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) di Lantai 2 salah satu hotel Jalan HT Rizal Nurdin, Kota Padangsidimpuan.

Tersangka AFD dkk melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RPS. Akibatnya RPS mengalami luka lecet di leher bagian kanan bagian depan, punggung kanan, lengan bawah kanan, leher belakang bawah telinga kanan, di luar lengan kiri, punggung sebelah kiri, di bawah mata kanan, dahi, punggung kanan, luka memar di bahu sebelah kiri, dan luka lecet di kepala.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 1e dan atau Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Bahwa berkaitan dengan perkara dimaksud, Pak Kajari Padangsidimpuan mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor: PRINT-683 / L.2.15 / Eku.2 / 08 / 2023 tertanggal 31 Agustus 2023,” urainya lewat pers rilis.

Para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan antara lain, berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana selama proses ini belum selesai.

“Tersangka berinisial AFD merupakan tokoh masyarakat selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PAN dan menghadapi tahun-tahun politik sehingga sangat dibutuhkan kehadirannya,” lanjut Kasi Intel.

Bahwa para tersangka adalah tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah sehari-hari. Berjanji wajib lapor di Kejari Padangsidimpuan dan tidak mempersulit jalannya sidang serta hadir apabila dipanggil untuk tahap persidangan.

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tahap II dari penyidik pada Polres Padangsidimpuan kepada JPU, maka selanjutnya akan segera melaksanakan tahap persiapan surat dakwaan dan penuntutan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Padangsidimpuan Kelas IB.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment