Pegiat Lingkungan Dianiaya di Samosir, Ini Kata YPDT

TOPMETRO.NEWS – YPDT menginginkan kasus yang menimpa pegiat lingkungan Jhohannes Marbun dan Sebastian Hutabarat ditindak tegas pelakunya secara hukum.

”Ini tindakan penganiayaan, pengeroyokan, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Siapa pun pelakunya harus segera ditangkap dan diproses secara hukum,” kata Ketua Umum Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba Periode 2014-2017, Drs Maruap Siahaan, MBA
didampingi Andaru Satnyoto, S.IP, M.Si, Sekretaris Umum dalam keterangannya kepada TOPMETRO.NEWS, hari ini.

Menurut Andaru Satnyoto terjadinya tindakan kekerasan pemukulan, penganiayaan, pengeroyokan, dan ‘penyanderaan’ terhadap JHOHANNES MARBUN sebagai Sekretaris Eksekutif Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dan SEBASTIAN HUTABARAT sebagai Wakil Ketua YPDT Perwakilan Toba Samosir, Selasa pagi (15/8/2017) di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

”Kami PENGURUS YAYASAN PENCINTA DANAU TOBA (YPDT), menyampaikan PERNYATAAN SIKAP,”

Pertama, tindakan kekerasan pemukulan, penganiayaan, pengeroyokan, intimidasi dan ‘penyanderaan’ terhadap JHOHANNES MARBUN dan SEBASTIAN HUTABARAT adalah bentuk pelanggaran HAM yang mana pelakunya harus ditangkap dan diproses hukum di Pengadilan.

Kedua, sambung YPDT, mengecam keras dan menyesalkan tindakan sekelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM tersebut di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir. Tidak sepantasnya mereka melakukan hal itu karena kedua aktivis itu hanya datang berkunjung ke tambang penggalian batu tersebut dan diterima dengan baik berdialog dengan Jautir Simbolon (Pimpinan Tambang tersebut).

Oleh karena dialog di antara mereka terjadi silang pendapat, kedua aktivis lingkungan hidup ini lebih mengambil sikap menghentikan dialog dan pamitan secara damai serta bersalaman dengan Jautir Simbolon dan beberapa teman lainnya yang mengikuti diskusi. Ketika sekitar jarak 10 meter kedua aktivis tersebut berjalan, tiba-tiba mereka memanggil kembali. Karena keduanya tidak mau berdialog lagi, sekelompok orang di pertambangan tersebut menghalang-halangi kepergian mereka.

Di saat itulah terjadi peristiwa tindak kekerasan pemukulan, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap kedua aktivis itu. Bahkan menurut kesaksian Jhohannes Marbun, Sebastian Hutabarat sempat mendapatkan pelecehan seksual dengan memeloroti celananya dan ‘disandera’ tanpa alasan jelas.

Ketiga, sambung YPDT, Jautir Simbolon dan beberapa orang anak buahnya yang melakukan pelanggaran HAM itu sepatutnya dijadikan tersangka dan harus segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Keempat, meminta dan mendesak Kapolres Kabupaten Samosir, AKBP Donald Simanjuntak, dan Kapolda Sumatera Utara agar segera menangkap, menahan, dan memproses secara hukum kepada Jautir Simbolon dan beberapa orang anak buahnya yang melakukan pelanggaran HAM tersebut. Setidaknya mereka telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan/pemukulan (Pasal 351 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KHUP), pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), dan pelecehan seksual (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelima, urai YPDT, menghendaki agar setiap individu, kelompok, dan lembaga apapun tidak boleh melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap siapa pun dalam menjalankan profesinya dan kegiatannya menyuarakan penyelamatan lingkungan hidup guna pelestarian lingkungan hidup karena dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

”Perjuangan untuk perbaikan lingkungan hidup tidak akan berhenti karena intimidasi dan kekerasan, penyalahgunaaan kekuasaan oleh segelintir orang.”

YPDT menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu dalam proses penyelamatan kedua aktivis tersebut sampai dengan pelaporan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Samosir dan juga mengawal perjalanan pulang kedua aktivis tersebut ke Balige, Kabupaten Toba Samosir. Pelanggaran HAM ini sudah ditangani Polres Samosir dengan Laporan Polisi nomor: LP/117/VIII/SAM/SPKT.

”Kami berharap Pernyataan Sikap kami ini dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, maupun Aparat Negara. Kami juga mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini.” (TMD21)

Related posts

Leave a Comment