Bupati Nias Dan PN Gunungsitoli Didemo di PT Medan

TOPMETRO.NEWS – Puluhan masyarakat Nias yang tergabung dalam Masyarakat Perduli Kepulauan Nias (MPKN), menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Medan Jalan Ngumban Surbakti, Kamis (24/8/2017)

Mereka meminta hakim PT Medan agar objektif dalam memutuskan perkara banding yang sedang ditangani PT Medan atas perkara yang diputuskan PN Gunungsitoli sebelumnya dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2015/PN-GS antara perusahaan pemenang tender melawan Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laloli MM.

Menurut koordinator aksi Darman S Harefa S.Pdk, putusan PN Gunungsitoli yang membenarkan tindakan sewenang-wenang Bupati Nias untuk membatalkan kemenangan penyedia jasa yang memenangkan tender pada pengadaan alat-alat kesehatan untuk rumah sakit di Gunungsitoli tanpa ada alasan hukum yang mendasar.

Menurutnya, perkara ini diawali saat Bupati Nias Sokhiatulo Laloli MM membatalkan kemenangan CV Karya Sendoro untuk pengadaan alat kesehatan di RSU Gunungsitoli TA 2012 senilai Rp12,2 dari nilai pagu Rp 15 miliar berdasarkan surat sanggahan banding PT Winatindo Bratasena.

Harefa juga membeberkan, ternyata alamat perusahaan penyanggah PT Winatindo Bratasena tidak ditemukan alias fiktif berdasar relas panggilan oleh PN Gunungsitoli yang diduga kuat perusahaan rekayasa milik terpidana Alkes Ridwan Winata.

“Jadi, hakim PN Gunungsitoli telah membenarkan tindakan sewenang-wenang Bupati Nias yang sesuka-suka hatinya membatalkan kemenangan penyedia jasa yang memenangkan tender pada pengadaan alat kesehatan itu tanpa alasan hukum yang mendasar,” beber Harefa.

Akibat putusan PN Gunungsitoli dalam perkara ini, memiliki dampak sosial yang luas kepada masyarakat di kepuluan Nias yang seharusnya sudah dapat menikmati fasilitas kesehatan sejak tahun 2012.

“Namun hingga sekarang anggaran senilai Rp 15 Miliar tidak jelas dikemanakan oleh Bupati Nias. Karena itu kami memohon kepada PT yang mengadili perkara ini dengan objektif,” pinta Harefa.

Setelah melakukan orasi selama 15 menit, akhirnya PT Medan menerima aspirasi pengunjukrasa. Perwakilan pengunjukrasa kemudian diterima oleh Humas yang juga hakim PT Medan, Bantu Ginting dan Adi Sutrisno.

Dalam pertemuan tersebut, Bantu Ginting menegaskan sidang banding dalam perkara ini sudah dijadwalkan oleh PT Medan pada 28 Agustus mendatang.

“Perkara ini sudah diterima Pengadilan Tinggi Medan pada 2 Juni 2017 dan sudah dijadwalkan untuk bersidang 28 Agustus mendatang. Majelis hakimnya juga sudah ditetapkan,” ujar Bantu Ginting.

Dalam pertemuan itu juga, Bantu Ginting menginjinkan permohonan perwakilan Masyarakat Perduli Kepulauan Nias (MPKN) untuk ikuti hadiri sidang di Pengadilan Tinggi Medan. Usai pertemuan, kemudian para pengunjukrasa kemudian membubarkan diri.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment