DPRD Medan Panggil Sampurno Pohan

TOPMETRO.NEWS – Anggota Komisi D DPRD Medan, Ibnu Ubayd Dilla berencana akan memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan guna mempertanyakan relokasi permanen Pasar Timah yang berdiri di jalur hijau milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pemanggilan tersebut guna mempertanyakan perihal nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT KAI dan pengembang. Apalagi, diketahui juga bahwa Dinas PKP2R telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) atas nama Sekda Medan, Syaiful Bahri.

“Ya, hal ini akan saya usulkan kepada pimpinan Komisi D,untuk menjadwalkan pemanggilan kepada Dinas PKP2R serta pihak pengembangnya terkait relokasi permanen Pasar Timah yang berdiri di jalur hijau milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), ” katanya kepada wartawan, Selasa (5/9).

Menurutnya, waktu pengembang Pasar Timah mengajukan gambar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), itu wajib dibuat sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan.

“Artinya pelaksanaan di lapangan harus diawasi Dinas PKP2R. Maunya di tengah jalan mereka adakan evaluasi, ini kenapa dibiarkan? Takut saya pengembang Pasar Timah melakukan permohonan keringanan GSB, tanpa sepengetahuan Pemko (Dinas PKP2R, Red),” katanya.

Sesuai aturan GSB sebut politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, jaraknya itu enam meter. Oleh karenanya perlu dikroscek objektivitas permohonan keringan GSB itu.

“Tapi saya tidak tahu kalau kondisi di sana berubah jadi double track kereta api layang. Apakah GSB enam meter itu masih berlaku sekarang? Bagusnya ini dikonfirmasi ke PT KAI, berapa meter sebenarnya titik aman jarak GSB antara kedua bangunan tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Anggota Fraksi PAN Medan ini mempertanyakan lahan yang dibangun tidak menyalahi kepemilikan lahan dalam hal ini PT KAI.

“Kalau memang disewa tentu ada persetujuan PT KAI. Nah, yang kita khawatirkan persetujuan mereka (pengembang Pasar Timah) tanpa sepengetahuan Dinas PKP2R, ” sebutnya.

Terkait relokasi Pasar Timah yang sudah permanen, dirinya juga mempertanyakan sudah adakah Analisa mengenai Dampak Lingkungan Lalu lintas (Amdal Lalin). Kemudian Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup, baru terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kriteria ini apakah sudah dipenuhi sehingga tidak asal bangun. Sebab itu persyaratan terbitnya sebuah IMB,” tegasnya.

Sebelumnya dalam beberapa kesempatan, Kepala Dinas PKP2R, Samporno Pohan menyebutkan sudah mengeluarkan IMB relokasi Pasar Timah.

“Sudah ada itu IMB- nya, ” ujarnya singkat.

Sementara, Investor Pasar Timah Sumandi Widjaja mengklaim pihaknya sudah mengantongi IMB dari Pemko Medan.

Pihaknya juga sudah menyewa lahan milik PT KAI sebagai lokasi penampungan sementara pedagang Pasar Timah selama 20 tahun.

“Iya dong sewa, masak kita bangun sendiri. Awalnya kita mohon 10 tahun, tahun lalu kita perpanjang 10 tahun lagi,” ungkapnya. (TM-04)

Related posts

Leave a Comment