Korupsi Alkes, Mantan Wadir RSUD dr Pirngadi Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

RSUD dr Pirngadi Medan

topmetro.news – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Mantan Wakil Direktur Bidang Administrasi RSUD dr Pirngadi Medan, M Yasin Sidabutar satu tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp50 juta atau digantikan satu bulan kurungan apabila tidak membayarnya.

Sidang yang Diketuai Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo di ruang Kartika Pengadilan Negeri, Medan pada hari Kamis (1/2/2018) itu, juga menghukum Mantan Kasubbag RSUD dr Pirngadi Medan yang juga PPK dalam pengadaan alkes tahun 2012, Sukartik selama 1,2 Tahun Penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 1 tahun penjara.

Saat majelis hakim menghukum lebih tinggi dari Yasin, Sukartik melalui penasehat hukumnya seusai sidang sedikit keberatan meski pada akhirnya menerima putusan majelis hakim. Namun hakim menjelaskan bahwa Sutartik dalam kasus ini merupakan PPK yang menangani atau berwenang dalam proyek tersebut.

Masih dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Tipikor Kejati Sumatra Utara, Netty Silaen menyatakan pikir-pikir. Dimana sebelumnya, Netty Silaen menuntut keduanya masing-masing selama 18 bulan penjara denda Rp 50 juta atau digantikan kurungan badan selama 6 bulan.

Karena dalam hal ini para pelaku menyalagunakan kewenangan dalam proyek Alkes yang berasal dari DIPA APBN 2012, senilai Rp 5 Milyar. Dalam kasus ini, Sukartik tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh, melainkan menyerahkannya sebagian kepada Tuful Zuhri Siregar yaitu mengenai pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penyusunan spesifikasi.

Pengerjaan itu dimanfaatkan Tuful untuk bisa bekerjasama dengan Kamsir Aritonang dan Arpen Asnawi untuk memenangkan PT Indofarma Global Medika Medan. Seluruh persiapan sudah diatur sebelumnya agar PT Indofarma Global Medika Medan dapat menjadi pemenang lelang.

Sehingga pelaksanaan lelang barang alkes dan KB tersebut hanya untuk sebagai formalitas. Berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.170.228.000.

Terdkawa Lainnya Telah Divonis

Dalam kasus ini Aspen Asnawi dari PT Inndo Farma Global Medica dan Kamsir Aritonang, Subkontraktor dari PT Grah Agung Lestra (keduanya rekanan) serta Ketua Panitia Pengadaan Barang RSUD drPirngadi Medan, Tuful Zuhri Siregar telah terlebih dahulu dihukum dengan hukuman 14 bulan penjara.

Dimana para pelaku dikenakan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment