Mahfud MD: Bawaslu Membuat Kacau Suasana

mantan napi koruptor

topmetro.news – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan, bahwa kekacauan terkait pelarangan mantan napi koruptor nyaleg, adalah diakibatkan.

Hal itu dikatakannya, Kamis malam (6/9/2018), menanggapi situasi saat ini, usai KPU ngotot tidak meloloskan mantan napi koruptor jadi bacaleg. Sementara Bawaslu sendiri meloloskan mantan napi koruptor ikut nyaleg.

Dalam hal ini, Mahfud MD menilai, bahwa PKPU yang juga memuat pelarangan mantan napi koruptor ikut nyaleg, adalah sah. Pasalnya, PKPU itu sudah disahkan dan diundang-undangkan. Sehingga mengikat semua pihak dan wajib ditaati.

BACA JUGA: Mantan Koruptor Nyaleg Terancam TMS

Mantan Napi Koruptor dan UU Pemilu

Memang, kata Mahfud, UU 7/2017 tentang Pemilu membolehkan mantan napi koruptor menjadi bacaleg. Namun, karena KPU telah mengatur larangan tersebut di PKPU dan sudah disahkan serta diundangkan Menkumham RI, maka, kata dia, harus berlaku dan mengikat semua pihak.

“Ketika KPU tidak membolehkan itu, lalu diundangkan oleh Kemenkumham kan, kemudian berarti itu sudah sah. Harus berlaku,” ungkap dia.

Masalahnya, lanjut Mahfud MD, Bawaslu kemudian mengintervensi dan melakukan penafsiran hukum. Inilah yang menurutnya menimbulkan kekacauan. Parpol yang sebelumnya sudah patuh lalu mencoret mantan napi korupsi, lantas minta revisi daftar bacaleg.

“Nah dengan Bawaslu turut campur seperti itu, keadaan jadi kacau. Yang dulu sudah taat nggak ajukan calon eks koruptor, sekarang karena Bawaslu membolehkan, mereka meminta dibuatkan daftar baru lagi kan. Jadi kacau masalahnya,” kata dia.

Mahfud pun menganjurkan agar putusan Bawaslu di sejumlah daerah yang meloloskan mantan napi koruptor diabaikan. Sampai ada putusan dari Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pelaksanaan putusan Bawaslu dilakukan pasca-putusan uji materi dua Peraturan KPU di MA.

“Menurut saya nih, yang keputusan Bawaslu itu harus diabaikan. Kita nunggu putusan MA soal judicial review. Karena PKPU itu sudah sah diundangkan,” ujar Mahfud MD.

“PKPU harus berlaku. Untuk membatalkan apa yang diputuskan KPU itu, itu hanya MA yang bisa,” katanya.

BACA JUGA: KPU di Daerah Diminta Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu

PKPU Masih Diuji di MA

Sebagaimana diketahui, dua PKPU sedang diuji di MA. Yang pertama adalah soal norma larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg DPR dan DPRD yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal itu berbunyi: Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Yang kedua adalah norma yang termuat dalam Pasal 60 Huruf (j) PKPU 26/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD. Pasal ini berbunyi: Perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. (TMN)

Related posts

Leave a Comment