Tinjau Kembali Fungsi Gubsu Sebagai Juru Bagi Annual Fee Danau Toba

annual fee danau toba

topmetro.news – Munculnya protes dari Pemkab Samosir terkait pembagian ‘annual fee’ Danau Toba yang dinilai diskriminatif, menjadi perhatian berbagai pihak. Di antaranya adalah dari pengamat pembangunan, Raya Timbul Manurung, yang bahkan menilai, peran Gubsu sebagai juru bagi ‘annual fee’, sebaiknya ditinjau kembali.

Hal itu disampaikannya, Kamis (20/12/2018), saat berbincang-bincang dengan topmetro.news, terkait pro-kontra pembagian ‘annual fee’ dimaksud.

Pada kesempatan itu, dia menjelaskan, ‘Annual Fee Inalum’ adalah ‘Pajak Bunga Air’ untuk pemakaian air Danau Toba oleh pembangkit listrik Inalum yang dibayar per tahun. Istilah ‘annual fee’ dipakai dalam Master Agrement Inalum antara Pemerintah Indonesia dengan konsorsium bisnis Jepang diwaktu awal pembentukan PT Inalum tahun 1979.

“Sebagai catatan, pada tahun 1979 belum ada peraturan pajak daerah penggunaan air permukaan,” kata alumni Teknik Geologi UGM itu.

Besarnya ‘annual fee’, lanjut mantan pengurus Kadin dan Joint Business Council IMTGT ini, tergantung harga aluminium dunia. Kemudian dibayarkan kepada Pemerintah Indonesia. Selanjutnya dibagikan secara proporsional kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dikoordinir Gubernur Sumut. Sebagian dari ‘annual fee’ jatahnya pemerintah pusat dikelola oleh Badan Otorita Asahan.

Penyimpangan Annual Fee Danau Toba

Dalam ‘master agrement’, katanya, pembagian ‘annual fee’ adalah kepada Daerah Tangkapan Air Danau Toba (catchment area Danau Toba) dan Daerah Aliran Sungai Asahan (DAS Sungai Asahan).

Pemanfaatan ‘annual fee’ menurut ‘master agrement’ dipakai untuk biaya pelestarian dan konservasi lingkungan Danau Toba. Juga dana untuk peningkatan pendapatan/kesejahteraan masyarakat di Daerah Tangkapan Air Danau Toba dan DAS Sungai Asahan.

Tetapi dalam realisasi kepada pemda tingkat dua, sejak Gubernur Kaharudin Nasution, Raja Inal Siregar, dan gubernur berikutnya, menurut Raya Timbul Manurung, sudah terjadi penyimpangan penggunaan ‘annual fee’.

Ada pun penyimpangan ‘annual fee’ Danau Toba itu, antara lain:

  1. Yang mendapat bagian dari ‘annual fee’ ternyata bukan hanya kabupaten daerah Tangkapan Air Danau Toba dan DAS Sungai Asahan. Melainkan semua kabupaten kota di Sumut. Bahkan bagian Tapsel pernah lebih besar. Ketika diprotes alokasi pembagian itu, gubernur saat itu, Raja Inal Siregar menjawab, bahwa sumber uap air berasal dari Kabupaten Tapsel yang terluas pada masa itu. Ketika itu Tapsel belum dimekarkan. Sempat ada sindiran kepada Raja Inal Siregar, agar ‘annual fee’ juga dibagi ke Malaysia dan Aceh hingga Riau, karena sumber uap air juga berasal dari sana.
  2. Penggunaan ‘annual fee’ oleh pemprov dan daerah tingkat dua ternyata banyak dipakai untuk membangun gedung, pembelian mobil, dll. Bukan untuk pelestarian konservasi lingkungan dan peningkatan ekonomi kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Jelang Libur Natal, Pemesanan Kamar Hotel di Parapat Masih Rendah

Bahan Pemikiran ke Depan

Untuk itulah, mantan PNS Bappedasu ini mengusulkan beberapa bahan pemikiran sesudah Inalum dikuasai 100% oleh Indonesia. Antara lain:

  1. Apakah ‘annual fee’ perlu diubah menjadi pajak daerah pemakaian air permukaan.
  2. Apakah ‘annual fee’ masih perlu dibagikan proporsional kepada pemerintah pusat yang dikelola Badan Otorita Asahan.
  3. Apakah masih relevan ada Badan Otorita Asahan.
  4. PT Inalum sebagai suatu korporasi wajib memberikan SCR dan Community Development dan tidak boleh dimasukan sebagai komponen ‘annual fee’.
  5. Fungsi Gubernur Sumut sebagai koordinator dan juru bagi ‘annual fee’ kepada daerah tingkat dua perlu ditinjau kembali.
  6. Alokasi proporsional ‘annual fee’ kepada daerah tingkat dua perlu ditinjau kembali.
  7. Penggunaan dana ‘annual fee’ oleh daerah tingkat dua perlu transparan dan diawasi.
  8. Bahwa saat ini yang memanfaatkan air Danau Toba sebagai pembangkit listrik, selain PLTA Inalum ada juga PLTA PT Badra (PMA joint venture Indonesia China). Untuk itu, perlu dicek Pajak Daerah Pemakaian Air Permukaan.
  9. Model ‘annual fee’ pemakaian air Danau Toba perlu diterapkan juga kepada perusahaan keramba. Antara lain, PT Aqua Farm, PT Japfa Comfeed, dan PT Alegrindo.

reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment