JPU Kejatisu Layangkan Panggilan Kedua Terhadap Dirut PD Pasar Medan

kejati sumut

topmetro.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dilaporkan resmi mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Direktur PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya.

Panggilan tahap kedua tersebut menyusul adanya perintah dari majelis hakim yang menyidangkan perkara pemerasan dan pungutan liar (pungli) dengan terdakwa Ketua Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3M) Ali S alias Aliswan, pada persidangan, Senin (28/1/2019) lalu.

Hal itu diungkapkan JPU pada Kejati Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH ketika dikonfirmasikan wartawan, Rabu (30/1/2019). “Tadi kita sudah mengantarkan surat panggilan kepada Dirut PD Pasar Medan. Yang diserahkan ke Bagian Umum Pemko Medan,” kata Abdul Hakim.

Kehadiran Rusdi sebagai saksi dalam perkara tersebut sangat diperlukan, agar duduk perkaranya terang benderang. Tim JPU berharap orang pertama di PD Pasar Kota Medan ini bisa kooperatif. Sehingga bisa didengarkan keterangannya pada sidang lanjutan pekan depan.

Diamankan Polda Sumut

Dari arena persidangan, Ali S alias Aliswan berikut Wakil Sekretaris P3TM Roni Mahera, sekretaris sekaligus Bendahara M Ali Arifin dan anggota P3TM Pasar Marelan Rasdi Hasibuan (terdakwa pada berkas terpisah) diamankan aparat Poldasu karena dilaporkan pedagang melakukan pemerasan dan pungli.

Sementara menurut para saksi yakni staf dari PD Pasar Kota Medan maupun unsur pengurus P3M, Pasar Marelan yang baru dibangun ketika itu masih ‘plong’.

P3M kemudian mengusulkan mengerjakan pengadaan sarana dan prasarana pasar. Seperti meja, kios/loods di lantai I dan II ke PD Pasar Kota Medan. Bahkan kedua institusi tersebut sepakat san telah melakukan sosialisasi harga per klos. Harganya antara Rp10 juta jingga Rp15 juta.

Namun setahu bagaimana Pemko Medan mengeluarkan surat edaran menyatakan harga per kios Rp5,4 juta. Kehadiran Direktur PD Pasar Kota Medan diharapkan bisa mengungkap teka-teki apakah kesepakatan harga yang telah dibuat dengan P3M ada atau tidak dilaporkan ke Pemko Medan.

Malah salah seorang pedagang bernama Rotua semula dikatakan melaporkan Ali S ke kepolisian dalam keterangannya membantah keberatan atas uang muka Rp3 juta dan pelunasan lapak Rp2 juta (total Rp5 juta. Sedangkan menurut saksi dari Poldasu, penangkapan terhadap terdakwa Ali S atas perintah pimpinan.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment