Terbukti Suap Bupati Pakpak Bharat, Rekanan Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Rijal Efendi

topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan diketuai Irwan Effendi SH menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bukan (2,5 tahun) penjara terhadap terdakwa rekanan, Rijal Efendi (38).

Selain itu, majelis hakim dalam sidang lanjutan, Senin (29/4/2019), di Ruang Cakra Utama juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka akan menjalani pidana tambahan) 4 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, telah terbukti. Yakni melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Putusan ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab terdakwa Rijal Efendi sebelumnya dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, Penuntut Umum KPK Muhammad Nur Azis SH menyatakan, masih pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun dan 6 bulan tersebut. Sementara terdakwa Rijal seusai sidang mengaku menerima putusan.

Uang Koin dan KW

Mengutip dakwaan, penyuapan dilakukan Rijal di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumut, pada Maret 2018 dan 16 November 2018. Terdakwa secara berlanjut memberi uang tunai seluruhnya Rp580 juta kepada bupati nonaktif Remigo.

Tujuan pemberian suap agar orang nomor satu Pakpak Bharat memberikan paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu. Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp4.544.280.000.

Terdakwa yang juga mantan Relawan Pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016-2021 dikenakan ‘uang koin’ (uang terima kasih). Yakni sebesar 2 persen dari total pagu proyek. Oknum bupati (berkas penuntutan terpisah) dan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) masing-masing mendapatkan 1 persen.

BACA | Rekanan Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 3 Tahun Penjara

Fakta terungkap lainnya terdakwa Rijal juga dikenakan membayar ‘uang kewajiban’ (‘KW) sebesar 15 persen dari total nilai proyek yang dikerjakan. Penyidik KPK, Sabtu (17/11/2018) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap David Anderson Karosekali (Plt Kadis PUPR) dan bupati Remigo di rumah dinasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment