Sabu 1,03 Gr Oknum Polisi Dituntut 1,5 Tahun, Sabu 0,30 Gr Een Dituntut 6 Tahun

terdakwa sabu

topmetro.news – Kinerja aparat kejaksaan sejajaran Sumut mendorong efek jera terhadap mereka yang tersandung perkara penyalahgunaan narkotika kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sabu, terkesan tidak proporsional. Terdakwa sabu dengan barang bukti lebih besar, malah dituntut lebih ringan.

Kebetulan, terdakwa sabu yang dituntut lebih ringan itu adalah oknum polisi. Namanya Andi Adi Putra Perdana alias Bogat (24). Dia disidang dengan Hakim Ketua Somadi SH MH dan Penuntut Umum Dwi Meily Nova SH. Dalam sidang, oknum polisi di jajaran Ditsabhara Poldasu itu hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Barang bukti (BB) sabu seberat 1,03 gram.

Di kasus sama dengan BB lebih ringan, tuntutannya malah lebih berat. Terdakwanya bernama Hendarmawan alias Een (38) dan hanya mengecap pendidikan tingkat SMP. Terdakwa sabu ini dituntut jaksa dari Kejari Medan Fauzan Arif Nasution SH pidana enam tahun penjara. Padahal BB sabu cuma 0,30 gram.

BACA | 2 Cewek ABG Pingsan, Terkapar Dicekoki Sabu-sabu

hendarmawan
Terdakwa Hendarmawan alias Een | topmetro.news

Untuk Dijual

Di persidangan, Penuntut Umum Dwi Meily Nova SH MH (dibacakan Cut Indri SH) menguraikan: Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Andi Adi Putra Perdana alias Bogat terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Atas bantuan informan yang menyaru calon pembeli, Jumat (26/10/2018) sekira pukul 10.00 WIB, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara lebih dulu mengamankan Fachri. Untuk 1 gram sabu dihargai Rp800 ribu. Dari penggeledahan, petugas menyita 1,03 gram sabu. Sabu tersebut diperoleh dari terdakwa Andi Adi untuk dijual.

“Kebetulan Kak Nova ada acara di Kejatisu. Jadi saya disuruh menggantikan untuk membacakan tuntutan,” ujar jaksa Cut Indri SH ketika dikonfirmasi wartawan seusai sidang.

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum dalam perkara Hendarmawan alias Een, terdakwa yang sedang menantikan ‘pasien’ di dekat pembuangan sampah di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah dibekuk tim Resnarkoba Polrestabes Medan, Jumat petang (30/11/2018). Dari dompet yang buru-buru dibuang terdakwa ditemukan lima paket kecil berisi sabu seberat 0,30 gram.

Setelah diinterogasi, terdakwa Een mengakui kalau sabu tersebut diterima dari pria bernama Fajar (DPO) untuk dijual kembali. Een tidak seberuntung Andi Adi Putra. Dia dituntut pidana 6 tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment