Penahanan 2 Tersangka Dugaan Makar di Sumut Ditangguhkan

penangguhan penahanan

topmetro.news – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jumat (31/5/2019), akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan kedua tersangka dugaan tindak pidana makar.

Masing-masing adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris Zulkarnain.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi media membenarkan. Bahwasanya keduanya saat ini juga telah dikeluarkan dari sel tahanan sementara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

“Benar, penangguhan keduanya sudah dikabulkan,” ungkapnya kepada wartawan.

BACA JUGA | Giliran Dahnil Anzar Simanjuntak ‘Digarap’ Polda Sumut, Dugaan Kasus Makar?

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kendati ada penangguhan penahanan, imbuh MP Nainggolan, proses hukum dari keduanya akan tetap berjalan. Sedangkan untuk status mereka berdua, kata dia, adalah tahanan luar. “Saat ini mereka berstatus sebagai tahanan luar,” jelasnya.

Alasan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, kata dia, atas landasan kemanusiaan. Apalagi, sambung dia, keluarga juga bermohon, agar keduanya dapat ikut ber-Lebaran di rumah.

“Jadi penyidik mengabulkannya. Alasanya kemanusiaan,” pungkas MP Nainggolan.

Dilansir sebelumnya, Rafdinal dijemput paksa polisi di rumahnya, pada Hari Senin (27/5/2019) siang lalu.

Dugaan makar tersebut terjadi saat ada kegiatan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjend Katamso – Jalan MT Haryono – Jalan Sisingamangaraja Medan, beberapa waktu lalu.

Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment