Wiranto: Tidak Ada Ruang Bagi Referendum

referendum

topmetro.news – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengemukakan sudah tidak ada ruang lagi bagi tuntutan referendum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Alasannya, ‎semua aturan yang mengatur mengenai hal tersebut, telah dicabut.

‎”Masalah referendum dalam khasanah hukum Indonesia sudah selesai, enggak ada. Beberapa keputusan, baik Tap MPR maupun UU, itu sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan,” kata Wiranto usai memimpin rapat khusus membahas masalah Disintegrasi atau Referendum di Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

‎Ia menjelaskan Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998 telah mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang referendum. ‎Kemudian UU Nomor 6 Tahun 1999 telah mencabut UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum.

BACA | Kivlan Zen Ditahan di Rutan Militer Guntur

‎NKRI Tertutup untuk Referendum

“Ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada. Jadi enggak relevan lagi. Apalagi kalau kita hadapkan pada international court, yang mengatur tentang masalah-masalah ini, juga enggak relevan. Hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum seperti Timor-Timur. Saya kira enggak ada, itu sebatas wacana,” jelas Wiranto.

Sebelumnya, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka Muzakir Manaf menyerukan masyarakat Aceh tetap atau lepas dari NKRI. Muzakir yang dekat dengan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto ini menyebut Indonesia akan segera hancur dan dikuasai negara asing. Karena itu, dia lebih memilih menyerukan referendum.

Wiranto memastikan pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang ingin melakukan tuntutan referendum. Alasannya, tindakan tersebut telah melanggar hukum yang berlaku.

“Oh iya pasti. Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, sedang keluar negeri. Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini. Ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya,” tutup Wiranto.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment