Jual Narkoba Sekitar Amplas, Robert Sihombing Ditangkap Polisi Berpakaian Preman

Jual narkoba sekitar Amplas

Topmetro.News – Nekat jual narkoba sekitar Amplas persisnya di Jalan SM Raja Medan, sebelah loket KUPJ, Rabu (4/7/2019) malam, sekira pukul 23.30 wib Robert Sihombing alias Hombing (46) terpaksa menambah jumlah penghuni tahanan di sel Mapolsek Patumbak. Pria ini nekat jual narkoba sekitar Amplas berupa ganja dan sabu-sabu. Ketika dibekuk, tersangka tak berkutik ketika dipasang ‘gelang kembar’ di kedua pergelangan tangannya.

Jual narkoba sekitar Amplas
foto | iswandi nasution

Jual Narkoba Sekitar Amplas, Dikibusi Warga

Info di kepolisian, pelaku jual narkoba sekitar Amplas Medan itu tercatat sebagai warga Jalan Garu Vlll, Gang Tanah Lapang lV, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas

Menurut AKP Ginanjar Fitriadi, Kapolsek Patumbak didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, SH kepada wartawan Kamis (4/7) sore. pria itu ditangkap sebagai pengedar daun ganja dan sabu-sabu ini. Dia dibekuk berkat adanya informasi dari warga.

”Bahwasannya, di Jalan Sisingamangaraja Medan, persisnya di samping loket KUPJ, sering terjadi transaksi barang haram jenis ganja dan sabu-sabu. Berbekal informasi itu, Unit Reskrim Patumbak dengan berpakaian preman langsung turun ke lokasi dimaksud, dan melakukan penyelidikan dan cek TKP,” katanya

Saat observasi, sambung polisi, petugas melihat satu orang yang diduga membawa narkoba jenis sabu.

Tidak mau buruannya kabur, petugas kemudian memburu dan berhasil mengamankan pelaku.

Disimpan dalam Bungkus Rokok

Setelah diperiksa, petugas menemukan barang bukti yang diduga jenis sabu, sebanyak 12 bungkus, dan daun ganja 2 bungkus, yang diselipkan di bungkus rokok dan diamankan di jok sepeda motor tersangka.

“Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan barang bukti beserta sepeda motor milik pelaku jenis Yamaha Yupiter, warna hijau BK 4156 ABO,” jelas kapolsek.

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka yang diamankan mengakui barang haram itu narkoba jenis sabu dan ganja yang dipesan seseorang bernama Ahmat dengan upah/komisi Rp 20.000/bungkus.

Amankan Barang Bukti

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, namun hasilnya negatif ditemukan barang yang dicurigai narkoba.

”Tersangka dan barang buktinya berupa 12 bungkus sabu, 2 bungkus daun ganja dan 1 unit sepeda motor diboyong ke komando guna proses hukum lebih lanjut, sambil dilakukan pengembangan,” pungkasnya.

baca juga | IBU ANAK ‘KOMPAK’ MASUK PENJARA, NEKAT JUAL NARKOBA DI KAMPUNG

Seperti dilaporkan Topmetro News sebelumnya, ibu anak kompak secara bersama-sama menjual narkoba jenis sabu-sabu. Semua itu mereka lakoni lantaran tuntutan hidup yang semakin banyak. Tak pelak lagi, ibu anak kompak sepertinya kehilangan akal sehatnya tanpa berpikir risiko yang bakal menimpanya.

Merekalah Meriahna Beru Sembiring (41) warga Desa Lau Peranggunen Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo. Sialnya, dirinya mengajak anak kandungnya Micael Nikki Munte (16) untuk sama-sama jualan narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya ibu anak kompak masuk penjara. Mereka harus berurusan dengan Polsek Mardinding dan kini terpaksa ‘menginap’ di balik jeruji besi kantor polisi itu.

Polisi mengatakan pihaknya ada menangkap ibu dan anak terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Terkait masalah itu, kata polisi, keduanya sudah diamankan di Polsek Mardinding untuk proses selanjutnya dan mereka ditahan.

Sekadar diketahui, ibu anak kompak jual narkoba dan diringkus Senin (3/12/2018) silam sekira jam 01.00 Wib. Awalnya polisi menerima informasi bahwa tersangka Meriahna Beru Sembiring dan anaknya Micaeil Nikki Munte diduga ada menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sehingga ditindak lanjuti laporan itu.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment