Kurir Sabu 6 Kg Asal Tangerang Dituntut 18 Tahun Penjara

kasus sabu

topmetro.news – Romes Heroni bin Rostam (36), warga Jalan KH. Hasyim Ashari Gang Annur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang akhirnya dituntut pidana 18 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus sabu di Ruang Cakra 8 PN Medan.

Selain itu Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho SH, Kamis (1/8/2019), juga menuntut terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 6 kg tersebut dibebankan membayar denda Rp5 miliar. Subsidair (bila tidak dibayar digantikan dengan hukuman) satu tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berkeyakinan dakwaan kasus sabu pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti..

Yakni telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu melebihi 5 gram.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Djamaluddin SH MH menunda persidangan pekan depan. Agendanya adalah mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Terdakwa Tergiur Rp50 Juta

Mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa tergiur dengan upah Rp50 juta yang ditawarkan ‘bosnya’ Mama Eden (buron). Terdakwa mengaku baru menerima panjar Rp2 juta untuk uang jalan dari Bandara Soekarno Hatta ke Banda Aceh.

Setiba di Banda Aceh, lewat sambungan HP, terdakwa diperintahkan berangkat ke Kota Medan. Untuk menyerahkan 2 kg sabu kepada Atiam Lumhot bin Amat (penuntutan terpisah). Namun petugas Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang melakukan pengintaian, Minggu (9/12/2018), membekuk terdakwa di kawasan Hotel Antara Jalan Medan-Binjai.

Secara terpisah, Atiam Lumhot menyusul diamankan ketika hendak mengambil 2 kg sabu yang telah dimasukkan terdakwa di dalam bagasi sepeda motor yang diparkir di Hotel Kanasha Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment