Saksi Polsek Medan Area Diduga Jebak Terdakwa Irfandi, Dihadirkan

terdakwa kepemilikan sabu

topmetro.news – Giliran 4 saksi dari Polsek Medan Area (terdakwa pemerasan perkara terpisah), diduga kuat menjebak M Irfandi (25), terdakwa kepemilikan sabu 0,20 gram, dihadirkan Penuntut Umum Emmy Khairani Siregar SH dalam sidang lanjutan, Selasa (17/9/2019), di Ruang Kartika PN Medan.

Keempat saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Irfandi dan teman wanitanya Putri Intan Sari Siregar (dalam BAP disebutkan masih DPO) Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri, dan Aiptu Arifin Lumbangaol.

Dalam keterangannya, Jefri Panjaitan mengaku sebagai bertindak kepala tim (katim) dalam penangkapan tersebut. Terdakwa katanya masuk dalam target operasi (TO) Polsek Medan Area selama dua bulan.

Timnya juga membenarkan kalau terdakwa M Irfandi ditangkap bersama teman wanitanya tersebut. Namun berhasil kabur.

PH Keberatan

Namun Maswan Tambak SH selaku penasehat hukum (PH) terdakwa melakukan protes (keberatan) atas keterangan saksi sebagai katim. Saksi diduga kuat memberikan keterangan palsu di persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.

“Izin yang mulia. Dari semua keterangan saksi ini hampir sebagian besar palsu. Dan kami keberatan ini dicatat di persidangan,” protes Maswan kepada majelis hakim diketuai Irwan Effendi SH MH.

Maswan juga menanyakan apa yang membuat terdakwa harus menggeledah barang buktinya sendiri. Padahal sesuai SOP itu harus polisi yang menggeledah.

PH dari LBH Medan itu juga mencecar para saksi tentang alasan tidak membawa terdakwa ke Mapolsek Medan Area sesudah ditangkap. “Kenapa harus dibawa ke Jalan Gandhi? Urusan apa makanya terdakwa dibawa ke sana,” tanyanya. Lalu dijawab Jefri, merupakan bagian pengembangan kasus. Persisnya di salah satu pos kamling.

Sontak hal tersebut membuat gelak tawa seluruh pengunjung sidang. Hingga akhirnya Hakim Ketua Irwan Efendi terpaksa mengetuk palu sembari meminta pengunjung sidang tertib.

Dalam kesempatan tersebut, Maswan Tambak juga menanyakan kronologi sekitar buronnya teman wanita terdakwa tersebut. Padahal dijaga oleh tiga anggota saksi.

Pengunjung Tertawa

Saksi lainnya kemudian menguraikan, saat itu ramai orang dan hanya terdakwa Irfandi yang diborgol tangannya. Sedangkan Intan luput dari perhatian dan berhasil kabur sekira pukul 04.00 WIB.

Lagi-lagi jawaban tersebut membuat pengunjung kembali tertawa. Bahkan salah seorang hakim anggota spontan menanggapi. “Jam 4 subuh kan masih sepi kok bisa ramai dibilang,” ungkapnya. Lalu keempat saksi hanya bisa bungkam.

Irfandi kemudian membantah ada menelepon orangtuanya untuk meminta uang agar kasus itu tidak diproses hukum.

Ketika dikonfrontir, terdakwa Irfandi membantah beberapa hal keterangan para saksi polisi tersebut. Pertama, dirinya tidak ada memiliki sabu di kantong celananya. Kedua, dirinya bukan ditempatkan di sebuah pos kamling. Namun di rumah kosong, tepatnya sebuah rumah makan.

Terdakwa Diberhentikan

Sementara mengutip dakwaan JPU, M Irfandi bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (DPO) pada 26 Maret 2019 berencana hendak mengkonsumsi sabu. Sebelum tertangkap, terdakwa kepemilikan sabu itu menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu.

Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan keempat saksi dari Polsek Medan Area tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment