Kuasai Lahan di Soewondo, PT BRE Digugat di PN Medan

penguasaan lahan

topmetro.news – Warga yang telah 30-an tahun berdomisili dan telah mendapatkan pemberian sukarela dari Kesultanan Deli, akhirnya melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) kepada perusahaan properti PT Bina Reksa Estate (BRE) atas penguasaan lahan seluas 8 Ha di Jalan Soewondo Medan ke PN Medan.

Warga (penggugat) dalam Register Perkara No. 495/Pdt.G/2019/PN.Mdn tanggal 18 Juli 2019 ini, lebih 30 tahun berdomisili di lahan yang dulu bernama Komplek AURI Musdadonia, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Selain menggugat PT BRE sebagai tergugat I, warga juga menggugat Komandan Pangkalan Udara (Dan Lanud) Soewondo sebagai tergugat II. Juga Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan sebagai tergugat III.

Para penggugat, melalui kuasa hukumnya Mangara Manurung SH MH dan Amos J Silalahi SH MH dari Kantor Hukum Jasatama menerangkan, bahwa warga telah menempati rumah dan menduduki tanah tersebut sejak tahun 1964. Atau lebih dari 30 tahun. Apalagi tanah komplek perumahan tersebut merupakan sebagian tanah bekas ‘conssesie’ yang tertuang dalam Mabar Delitoea Contract Tahun 1974.

Pemberian Sukarela

Bahkan, Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj dan Kepala Adat Masyarakat Deli pada 25 Juni 1997 telah mengeluarkan surat pernyataan dan ditandatangani. Menyatakan secara sukarela memberikan tanah tersebut kepada para warga (penggugat). Artinya, lahan itu adalah pemberian sukarela Kesultanan Deli kepada penggugat.

“Menyetujui dan mengikhlaskan untuk memberikan sebagian tanah bekas Conssesie Polonia seluas 8 Ha yang saat ini diduduki, dihuni, dikuasai dan dirawat selama 30 tahun oleh 144 kepala keluarga purnawirawan/warakawuri Lanud Medan yang berdomisili di Komplek AURI Musdadonia,” demikian bunyi Surat Pernyataan Sultan Deli tersebut seperti disampaikan Mangara Manurung SH MH kepada wartawan usai sidang perkara tersebut digelar di Cakra 5 PN Medan, Rabu (9/10/2019).

Lanjut Mangara, bahkan untuk memperkuat pernyataan tersebut pada 4 Agustus 1999, Raja Muda Deli Tengku Hamdy O Delikhan bertindak atas nama Sultan Deli Otteman Mahmud Perkasa Alam mengeluarkan pernyataan. Bahwa Surat Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj tersebut, adalah benar-benar tanda tangan yang bersangkutan (Tuan Azmy Perkasa Alam Alhaj).

Menurut Mangara, berdasarkan bukti yang dimiliki warga tersebut agar kiranya majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai Ferry Sormin menerima seluruh gugatan para penggugat, terkait penguasaan lahan tersebut.

“Kita juga mengharapkan kepada seluruh instansi pemerintah, sipil maupun militer untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apa pun. Termasuk dan tidak terbatas pada perbuatan mengalihkan, mengagunkan, menyewakan. Dan atau melakukan tindakan lain terhadap objek sengketa. Yakni berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3428 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3429. Karena perkaranya masih berlangsung di persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap,” pungkas Mangara Manurung SH MH.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment