Prabowo Subianto Istimewa, Menteri Rasa Presiden, Benarkah?

Menteri rasa presiden

Topmetro.News – Menteri rasa presiden, begitulah kini Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan punya juru bicara sendiri. Istimewanya, mobil yang dipakai juga bukan kendaraan dinas. Pembantu presiden kelahiran Jakarta 17 Oktober 1951 ini pun tak seperti menteri lainnya. Benarkah?

Menteri Rasa Presiden, Punya Jubir

Lihatlah, Prabowo menunjuk Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai staf khusus sekaligus jubir Menhan. Sebelumnya, sebagaimana disiarkan JPNN, Dahnil memang jadi jubir pribadi dari mantan suami Mbak Titiek Soeharto itu.

Terlihat Dampingi Prabowo

Dalam rapat kerja dengan Komisi I, Senin (11/11/2019) lalu, Dahnil tampak mendampingi Prabowo.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Dia duduk di belakang deretan meja Prabowo dan sejumlah pejabat eselon I Kemhan. Eks Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu juga mengenakan tanda pengenal berlambang Kemhan.

Saat ditemui seusai rapat kerja, Dahnil membenarkan tentang jabatan barunya sebagai Jubir Menhan.

”Ya, jadi staf khusus,” ujar Dahnil.

Program Bela Negara

Sebagai staf khusus, Dahnil juga berperan sebagai juru bicara yang mengurusi persoalan di bidang nonmiliter. Seperti komunikasi publik, media dan hubungan antarlembaga.

“Ya, pokoknya jadi jubir di bidang pertahanan nonmiliter. Termasuk soal program bela negara,” katanya.

Dahnil pun sudah mulai memberi keterangan soal kegiatan Prabowo, Selasa (12/11/2019) kemarin.

Kunjungan Dubes Amerika Serikat

Salah satunya, ketika Prabowo menerima Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R Donovan Jr.

“Dubes AS melakukan kunjungan kehormatan kepada Menhan. Ramah tamah untuk saling kenal,” terang Dahnil.

Menurut Dahnil, Prabowo dan Donovan berbicara soal isu pertahanan global dan regional.

“Lebih banyak terkait isu pertahanan global dan regional,” ungkap Dahnil sebagaimana disiarkan media nasional itu.

baca berita terkait | SPESIALNYA PRABOWO: BISA ISI KEKOSONGAN PRESIDEN-WAPRES

Sebagaimana diwartakan topmetro.news sebelumnya, Pos Menhan Prabowo ini begitu spesial. Jika Presiden tidak bisa menjalankan kewajibannya, tiga menteri tersebut bisa melaksanakan tugas kepresidenan untuk sementara. Begini aturannya.

Aturan terkait pendelegasian tugas kepresidenan tersebut diatur dalam UUD 1945. Merujuk UUD 1945 Pasal 8 Ayat 1, pertama-pertama disebutkan bahwa Presiden yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak bisa melakukan kewajibannya akan digantikan Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Setelah itu, MPR harus memilih Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 8 Ayat 2:

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

sumber | jpnn

Related posts

Leave a Comment