Korupsi Rp10,9 M di Tirtanadi Cabang Deliserdang, Indikasi Mark Up Setelah Diperiksa di Kejaksaan

Pengadilan Tipikor Medan

topmetro.news – Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/11/2019), di Ruang Cakra 9 kembali melanjutkan sidang perkara korupsi berbau ‘mark up’ (penggelembungan dana). Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar di Tirtanadi Cabang Deliserdang.

JPU Kejari Deliserdang Kanin menghadirkan dua saksi mantan staf di Tirtanadi Cabang Deliserdang. Yakni Robert selaku mantan kabag umum dan dan Ahmad Fariza dengan lima terdakwa. Yakni tiga terdakwa mantan Direktur Tirtanadi Cabang Deliserdang masing-masing Achmad Askari periode tahun 2015-2016. Bambang Kurnianto (16 September 2016 – 27 Maret 2017). Dan Pahmiuddin (Maret-April 2017). Serta dua mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang pada periode berbeda. Yaitu Lian Syahrul dan Mustafa Lubis.

Pengakuan Saksi

“Tahu ada dugaan penggelembungan dana setelah diperiksa di Kejari Deliserdang. Sesuai dengan tupoksi di bagian umum, kami hanya menerima data permohonan pencairan dana yang diusulkan kacab dan kabag keuangan ketika itu dijabat Zainal Sinulingga. Bila kemudian pencairannya berbau ‘mark up’, kami tidak tahu-menahu,” urai Robert menjawab pertanyaan tim penasehat hukum (PH) kelima terdakwa.

Hal senada juga diungkapkan saksi Ahmad Fariza. Bila misalnya ada permohonan dari mantan Kacab Tirtanadi Delisersang dan kabag keuangan untuk mengganti komputer baru karena yang lama rusak, timpalnya, kecil kemungkinan disetujui. Biasanya yang disetujui adalah usulan perbaikan komputer. Namun faktanya, tidak demikian.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim diketuai Aswardi Idris melanjutkan persidangan Senin depan (25/11/2019), dengan menghadirkan saksi ahli oleh JPU.

Sementara usai persidangan, JPU Kanin saat dikonfirmasi awak media membenarkan, menurut rencana memang mendengarkan keterangan saksi mantan Direktur Keuangan Tirtanadi Sumut Arif Haryadian. “Iya tapi yang bersangkutan tidak hadir,” timpalnya.

PH Sesalkan Dirut

Dalam persidangan sebelumnya, Iskandar selaku PH kelima terdakwa menyesalkan sikap pembiaran Sutedi Raharjo selaku Dirut PDAM Tirtanadi Sumut ketika itu. Kebocoran di perusahaan air minum tersebut akan terungkap ke permukaan bila sejak awal diproses hukum.

Sebab ketika kasusnya diproses hukum, salah mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Dellserdang Zainal Sinulingga keburu buron (DPO). Padahal yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Mengutip dakwaan JPU dimotori Afrizal Chair, akibat perbuatan kelima terdakwa, berdasarkan hasil audit BPK kerugian keuangan diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar. Kelima.mantan petinggi PDAM Tirtanadi Deliserdang tersebut dijerat pidana memperkaya diri sendiri. orang lain atau korporasi.

Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment