Terbukti Korupsi Pengadaan Kapal Wisata Fiktif, Nora Divonis 6 Tahun 10 Bulan

pengadaan kapal wisata fiktif

topmetro.news – Diyakini secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Rp359 juta terkait proyek pengadaan kapal wisata fiktif aset Pemkab Dairi TA 2008, Nora Butarbutar (49), selaku Wakil Direktris CV Kaila Prima Nusa (KPN), Kamis petang (19/12/2019), divonis pidana 6 tahun dan 10 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain itu majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata (menggantikan Ferry Sormin) juga menjatuhkan hukuman membayar denda Rp200 juta. Subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) tiga bulan kurungan.

Rekanan dari PT KPN itu juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp359 juta. Dikurangi Rp50 juta karena telah dititipkan kepada JPU dari Kejari Dairi. Subsider 3,5 tahun kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Tim JPU Akbar Pramadhana dan Dawin S Gaja. Unsur pidana Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terbukti..

Yakni tanpa hak dan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp359 juta.

Agak Tergesa-gesa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Nora dituntut pidana 7 tahun penjara. Denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta dikurangi Rp50 juta yang telah dititipkan kepada penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Sehingga uang pengganti yang harus dikembalikan sebesar Rp305 juta. “Paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa dan selanjutnya akan dilelang,” urai Dawin.

Namun bila harta benda terdakwa tidak mampu menutupi kerugian keuangan negara tersebut maka akan diganti subsidair 3 tahun dan 6 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa lewat kuasa hukumnya, Irwansyah dkk menyatakan, pikir-pikir. Sedangkan tim JPU menyatakan, menerima putusan tersebut.

Pembacaan vonis hakim terkesan sedikit tergesa-gesa. Sebab sebelumnya terdakwa Nora dan penasihat hukumnya (PH) menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dilanjutkan dengan replik jaksa secara lisan dan duplik penasehat hukum juga lisan.

Air Mata Terdakwa

Dalam pledoi pribadinya, terdakwa Nora dengan berurai air mata mengaku, sebenarnya bukan kontraktor. Namun atas anjuran dan arahan tiga anggota dewan, dia mengambil proyek pengadaan kapal wisata Dairi.

Nora mengaku menyesal dan meminta majelis hakim menerima pledoinya. “Saya sangat menyesal dan berharap agar dihukum seringan-ringannya,” ujar Nora lirih.

Sedangkan mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Nora Butarbutar dan enam orang lainnya (telah disidangkan terpisah dan telah divonis masing-masing 6 tahun penjara) karena diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan kapal wisata. Hingga kini terdakwa tidak mampu merealisasi pengadaan kapal tersebut. Bahkan terdakwa sempat buron selama 10 tahun.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment