OTT Kepala BPKD Siantar, Kutipan Insentif 15 Persen Diungkap di Rapat

Kepala BPKD Pematangsiantar

topmetro.news – Kebijakan Kepala BPKD Pematangsiantar (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Adiaksa Dian Sasman Purba melakukan pengutipan 15 persen uang insentif dan lembur yang diterima para pegawai dan honorer disampaikan dalam suatu rapat resmi antar-bidang.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan terdakwa Kepala BPKD Pematangsiantar Adiaksa Dian Sasman Purba (52) dan Erni Zendrato selaku PNS juga Bendahara Pengeluaran di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/1/2020).

Hal itu diungkapkan keempat saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Pematangsiantar. Yakni Kabid Pendapatan I Subrata Nata, Kabid Akuntansi Viktor Mangapul Pardosi, Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah Alwi Adrian Lumbangangaol, serta Sekretaris BPKAD Kurnia Lismawati.

“Waktu itu Pak Kaban PKD Kota Pematangsiantar Adiaksa memanggil para kabid. Kebetulan saya yang disuruh memanggil para kabid baik itu secara lisan maupun telepon,” ujar Sekretaris BPKAD Pematangsiantar Kurniawati.

Sementara Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar Erni Zendrato datang belakangan. Di dalam rapat yang digelar di ruangan kerja terdakwa Adiaksa disebutkan, nantinya uang hasil kutipan 15 persen tersebut diserahkan kepada bendahara.

Namun waktu itu, imbuhnya, terdakwa Adiaksa menggunakan kata mohon bantuan. Mohon bantuan untuk menutupi biaya yang tidak ditanggung anggaran (nonbudgeter). Tapi saksi mengaku tidak mengetahui benar tidaknya alasan Adiaksa tersebut.

Sementara saksi Subrata Nata mengatakan, maksud terdakwa mengenai biaya nonbudgeter seperti biaya untuk iklan, papan bunga maupun kegiatan lainnya. “Asumsi saya seperti itu Pak Hakim. Namun apakah benar demikian saya pun tidak tahu,” ujarnya di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

Saksi Ditegur Hakim

Saksi Pardosi sempat ditegur majelis hakim karena beberapa kali mengatakan lupa-lupa ingat dalam rapat kerja awal tahun BPKAD.

Tapi setelah ditegur saksi akhirnya membenarkan tentang adanya kebijakan mantan pimpinannya tersebut melakukan pemotongan 15 persen. Namun sifatnya mohon bantuan. Tapi kalau di jajaran bawah, menurut dia, itu adalah perintah.

“Yang jelas itu perintah Pak. Ada juga yang nggak mau dipotong 15 persen tapi belum ada yang dikenakan sanksi dari pimpinan,” urainya.

Saksi lainnya, Alwi juga mengungkaplan hal senada. Potongan 15 persen tersebut nantinya diserahkan kepada terdakwa Erni selaku bendahara.

Ketika dikonfrontir, terdakwa Adiaksa membenarkan keterangan keempat saksi. Sedangkan terdakwa Erni membantah keterangan saksi Pardosi dan Subrata. Terdakwa Erni mengaku tidak pernah mengatakan tentang pemotongan uang insentif dan lembur tersebut kepada mereka.

Kedua terdakwa dijerat dakwaan pidana berlapis. Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Adiaksa Dian Purba dan Erni Zendrato dijerat pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Yakni kesatu, pidana Pasal 12 Huruf e. Kedua, Pasal 12 Huruf f . Dan ketiga, pidana Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment