Tanpa UP, 3 Mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang Divonis 2 Tahun Penjara

mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang

topmetro.news – Walau tanpa uang pengganti (UP), tiga mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang masing-masing divonis pidana dua tahun penjara, Senin petang (3/2/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Pertimbangan majelis hakim, ketiga mantan kacab, yakni Achmad Askari periode tahun 2015-2016, Bambang Kurnianto (16 September 2016 – 27 Maret 2017), dan Pahmiuddin (Maret-April 2017), dalam perkara korupsi senilai Rp10,9 miliar tersebut, memang tidak diuntungkan.

Majelis hakim diketuai Aswardi Idris sependapat dengan Tim JPU, bahwa ketiga terdakwa tidak dikenakan membayar UP.

Sebab fakta terungkap di persidangan, yang diuntungkan adalah mantan Kabag Keuangan Zainal Sinulingga yang menurut JPU masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua Mantan Kabag

Sementara dua terdakwa lainnya Lian Syahrul dan Mustafa Lubis, selaku Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang (periode berbeda) divonis lebih rendah. Yakni masing-masing pidana 1,5 tahun penjara.

Kelima terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) dua bulan kurungan. Para terdakwa lalai melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sehingga kas PDAM bobol sebesar Rp10,9 miliar.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Deliserdang. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, telah terbukti.

Yakni pidana turut serta dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara (perekonomian) negara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Agusta Kanin. Sebab pada persidangan sebelumnya ketiga mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang dituntut pidana masing-masing tiga tahun.

Sedangkan kedua mantan Kabag Keuangan Lian Syahrul dan Mustafa Lubis dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara.

Menyikapi vonis tersebut, baik tim JPU saat itu dihadiri Kanin maupun penasihat hukum (PH) para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Tanpa Voucher

Pada persidangan sebelumnya terungkap, berdasarkan SOP, pembayaran (berdasarkan rekening koran) bisa dicairkan apabila ada voucher sesuai dengan permohonan pembayaran. Namun hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan tahun 2015 hingga 2016, sebagian besar pembayaran tanpa voucher permohonan pembayaran. Ini berdasarkan rekening koran PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang.

Data ‘mencengangkan’ lainnya, pengeluaran (perintah pembayaran yang dilakukan oleh direktur dan kabag keuangan ketika itu-red) di tahun 2017, tidak ditemukan data voucher.

Sementara tim SPI hanya menemukan data pengeluaran keuangan berdasarkan rekening koran. ‘Kebocoran’ keuangan juga berlangsung di tahun 2018. Sebagian besar di antaranya tanpa dilengkapi voucher berdasarkan permohonan pembayaran.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment