Penghubung KY Sumut Pantau Sidang Tan Ben Chong

Kantor Penghubung KY Sumut

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan WhattsApp (WA) Grup Komunitas Marga Tan dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), Rabu (5/2/2020), di Ruang Cakra 6 PN Medan dipantau personel Kantor Penghubung KY Wilayah Sumut.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kanwil Sumut Syah Rizal Munthe dan beberapa asisten: Muhrizal Syahputra, Bambang Irawan, dan Elisabeth Manurung tampak hadir di bangku pengunjung sidang mengikuti jalannya persidangan.

Giliran saksi ahli bahasa dari Balai Bahasa Sumut Anharuddin Hutasuhut dihadirkan JPU untuk didengarkan pendapatnya di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.

“Yang pasti biasanya kami memantau persidangan perkara-perkara yang sempat menarik perhatian publik Bang. Informasi lebih rinci boleh ditanyakan langsung sama Koordinator Penghubung KY Kanwil Sumut,” kata Muhrizal.

Arena Persidangan

Sementara dari arena persidangan menjawab pertanyaan hakim ketua tentang postingan terdakwa Tansri Chandra di antaranya berisikan kata-kata, ‘Ingat G6. Merampok uang IT&B jumlah Rp2.400.000.000’, menurut saksi ahli, memang internal WA Grup.

“Memang tidak ada batasan individu. Apakah postingan tertutup atau terbuka, tidak ada masalah. Namun ketika ada yang merasa dirugikan, keberatan atas postingan di medsos tersebut, maka bisa menjadi permasalahan hukum,” urai Anharuddin.

Sementara menjawab pertanyaan Hakim Ketua Erintuah, saksi ahli Bahasa Indonesia tersebut menimpali, sekalipun misalnya benar ada peristiwa rampok, namun tindakan mentransmisikannya hal itu di medsos tetap salah. Sebab benar tidaknya perbuatan tersebut adalah berdasarkan putusan pengadilan.

JPU menjerat terdakwa warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota itu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yakni pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016. Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Perhatian Publik

Dilansir sebelumnya, sidang perkara pencemaran nama baik dan penghinaan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong sempat mengundang perhatian publik.

Ketua PN Medan Sutio Jumadi Akhirno sempat memantau langsung persidangan setelah menerima informasi tentang adanya massa preman yang diturunkan ke Ruang Cakra 7 PN Medan, yang sengaja berkumpul di pintu ruangan sidang untuk menghalang-halangi wartawan meliput sidangnya.

Bahkan Ketua PWI Sumut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Hermansjah, Rabu (22/1/2020) lalu, angkat bicara seputar kasus terbilang memalukan tersebut.

“Jangan biarkan preman ‘menguasai’ institusi pengadilan. Karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka biarlah pengadilan nantinya memutuskan. Apakah unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU, terbukti atau tidak,” tegasnya.

Masyarakat pencari keadilan harus leluasa mengikuti jalannya sidang. Dan PN Medan berhak melindungi pencari keadilan, termasuk ketika awak media melaksanakan tugas-tugas peliputan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment