Pencuri Alat Bangunan Digulung Polsek Percut Sei Tuan

pencuri alat bangunan

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Sei Tuan, meringkus seorang pencuri alat bangunan di Pasar 1 Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (6/2/2020) sore.

Tersangka bernama Sugiono alias Bodong (46) warga Jalan Pasar I Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan. Dirinya di ringkus oleh Tekab Percut Sei Tuan, berdasarkan nomor LP /54/K/I/2020/SPKT Percut, dengan korbannya Sari Wansyah (45) warga Jalam Rahayu Pasar VI Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo SH SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu Basyra Mansah menjelaskan, aksi pencurian di ketahui berawal saat korban Selasa (6/1/2020) pagi sekira pukul 08.00 wib, sampai di sebuah bangunan gedung yang sedang di kerjakan.

Pencuri Alat Bangunan Masuk Dari Belakang Gudang

Sampainya disana, korban melihat dinding sementara yang terbuat dari tepas bagian belakang gudang telah rusak.

“Merasa curiga, kemudian korban membuka pintu yang masih terkunci pakai gembok,” kata Aiptu Kasi Humas Aiptu Basyra Mansah.

Lanjut di katakan Kasi Humas, korban langsung kedalam gudang. Kemudian korban melihat bahan-bahan bangunan yang berada di dalam gudang tersebut sebagian telah hilang.

“Barang bangunan yang hilang berupa 1buah terafo las, besi ukuran 10 mm sebanyak 115 batang, kawat duri sebanyak 20 gulung, 1 buah mesin air sanyo, cat minyak 10 kaleng, 2 kereta sorong dan alat-alat tukang perkakas,” jelas Kasi Humas.

Baca Juga: Pencurian Uang Pemprovsu Rp1,6 M, Hakim Heran Rekening Setdaprovsu Atas Nama Pribadi

Setelah dilakukan penyelidikan hampir sebulan, Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, mendapat informasi keberadaan tersangka.

Tak mau buruannya kabur, Tim yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Percut Sei Tuan Iptu Luis Beltran SIK, langsung menuju lokasi yang di maksud.

“Sampainya disana Kanit Reskrim bersama beberapa anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Bodong,” ungkap Aiptu Basyra Mansah.

Ketika di intograsi, Bodong mengakui perbuatannya. Tersangka pun di boyong ke komando. Turut juga barang bukti berupa 7 gulung kawat duri, 2 buah sekop dan 1 buah tembilang.

“Imbas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment