Sabu tidak Seberapa, Wanita Hamil 9 Bulan Divonis 2 Tahun

sisa sabu

topmetro.news – Ibarat pepatah usang, ‘nasi sudah menjadi bubur’. Sabu yang dikonsumsi bersama teman prianya memang tidak seberapa alias sisa bakaran. Namun karena sabu sisa itu, sanksi dirampasnya kemerdekaan Kartika Sari harus dihadapi.

Wanita muda yang tengah hamil 9 bulan itu kemungkinan besar akan melahirkan sekaligus mengasuh bayi mungilnya di Lapas Wanita Medan.

Kartika dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 9 PN Medan divonis pidana 2 tahun penjara (tanpa denda). Namun kemerdekaannya untuk sementara tetap direnggut. Dia dan calon si buah hati diperkirakan akan menghabiskan waktunya di balik terali besi.

Majelis hakim diketuai Somadi dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan tuntutan JPU Ricky. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana tanpa hak mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu yakni pidana Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan dalam kondisi hamil tua.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Kartika dituntut pidana 3,5 tahun penjara.

Sabu di Kamar Kost

Sedangkan teman prianya Wahyudi divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU.

Wahyudi diyakini terbukti bersalah tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu yakni pidana Pasal 127 dan UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Mengutip dakwaan JPU, aparat kepolisian melakukan pengembangan atas laporan masyarakat. Hasilnya, polisi menemui kedua terdakwa sedang mengkonsumsi sabu di kamar kost.

Petugas hanya menemukan plastik kecil bening berisi sabu, sebuah bong (alat hisap sabu), satu buah korek api gas dan sebuah pipa kaca. Kepada polisi, terdakwa mengaku membeli sabu seharga Rp70 ribu dari temannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment