Duh,,,, Terduga Penista Agama Ditangkap Polisi

penista agama ditangkap

TOPMETRO.NEWS – Seorang terduga penista agama ditangkap personil Polres Simalungun. Polisi mengamankan pelaku yang diduga melakukan penistaan agama lewat tulisan di akun media sosial Facebook.

Penista Agama Ditangkap Bikin Status di FB

Dugaan penistaan agama yang diduga dilakoni Gernal Lundu Nainggolan sempat ramai dibicarakan di Facebook hingga mendapat reaksi keras dari tokoh agama dan masyarakat di Kecamatan Bandar-Simalungun.

Tulis Kalimat Unsur Menghina

Informasi yang berhasil dihimpun, akun Facebook yang bernama Gernald Nainggolan diduga menulis kata-kata penghinaan terhadap salah satu agama.

Dengan viralnya postingan yang berbau SARA itu, petugas Polres Simalungun langsung bertindak untuk melakukan mediasi masalah ini.

Mediasi turut dihadiri Muspika Kecamatan Bandar, Kepala KUA Kecamatan Bandar, Anggota DPRD Simalungun serta tokoh pemuda dan ormas keagamaan di Kecamatan Bandar.

Dalam mediasi itu dikatakan proses tetap akan dilakukan melalui jalur hukum.

Sudah Sempat Dimediasi

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dalam hal ini telah diproses dan sudah dimediasi.

Untuk laporan, sudah diterima dan Gernal Lundu Nainggolan dibawa dan diamankan ke Polres Simalungun.

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

“Petugas masih melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan di media sosial. Kami berharap kepada masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial,” ujarnya, Jumat (22/5/2020).

Lanjutnya, jangan jadikan media sosial sebagai boomerang bagi diri sendiri.

“Mari bersama menjaga situasi kamtibmas menjelang idul fitri 1441H,” pungkasnya.

BACA SELENGKAPNYA | Mahasiswa Penista Agama Divonis 16 Bulan Penjara

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, seorang oknum ahasiswa yang diduga menista agama divonis ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting selama setahun empat bulan penjara saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan Rabu (13/9/2017).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama setahun empat bulan penjara.

Dipotong selama masa penahan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim yang berambut lurus itu.

reporter | dedi april
sumber\foto | medanpos

Related posts

Leave a Comment