Kajari Medan Sebut, Aksi WO JPU Karena Hukum Acara tak Dijalankan

Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo

topmetro.news – Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (6/6/2020), akhirnya angkat bicara soal kasus penasihat hukum (PH) terdakwa penipuan dan penggelapan dr Benny yang mengadukan anggotanya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung.

Dwi Setyo dalam pers rilisnya balik mempertanyakan keprofesionalan PH terdakwa karena berpotensi memutarbalikkan fakta.

Aksi ‘walk out’ (WO) yang dilakukan anggotanya pada persidangan, Selasa (19/5/2020), di Ruang Cakra 3 PN Medan, menurutnya, disebabkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPid) tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Bukan merupakan tindakan pembangkangan seperti yang dilaporkan PH terdakwa dr Benny ke JAM Was Kejagung beberapa waktu lalu. Berdasarkan Pasal 145 jo. 154 KUHAPidana, jaksa selaku penuntut umum harus menghadirkan terdakwa di depan persidangan.

Di persidangan sebelumnya, terdakwa PH menginformasikan kliennya sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Namun sejak terdakwa ditangguhkan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, berdasarkan Penetapan No. 17/Pid.B//PN.Mdn tanggal 05 Februari 2020, terdakwa dan PH-nya tidak pernah melapor kepada JPU terkait perkembangan tempat tinggal dan status kesehatan terdakwa.

Terdakwa menerima panggilan JPU yang diakui PH-nya di depan persidangan. Tetapi tidak bersedia hadir dengan alasan Jakarta sedang diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terdakwa yang katanya sakit cukup parah dan tidak bisa melangkah.

JPU di depan persidangan kemudian meminta secara lisan kepada majelis hakim agar pemeriksaan kesehatan terdakwa diperiksa dilakukan di Rumah Sakit Adhyaksa (Kejaksaan RI) di Jakarta Timur sebagai ‘second opinion’ dari rumah sakit pemerintah. Namun ketika itu majelis hakim menolak.

Majelis hakim di depan persidangan dimohonkan JPU agar mengeluarkan penetapan panggil paksa tetapi tetap ditolak. Sebaliknya mengakomodir keinginan PH terdakwa agar persidangan dilanjutkan secara teleconference (online).

BACA JUGA | Oknum JPU WO dari Ruang Sidang Kembali Diadukan ke JAM Was

Kecurigaan JPU

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bagi JPU, bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut kurang berimbang dan tidak konsisten menjalankan KUHAPid. Sebab di satu sisi kliennya disebutkan. Sakit namun di sisi lain bermohon agar persidangan terdakwa dilakukan secara online.

“Dalil PH terdakwa dinilai sangat absurd dan naif. Kenapa orang sakit bisa sidang? Terdakwa juga tidak menepati janjinya ketika mengajukan permohonan penangguhan penahanan yakni tidak akan mempersullit proses persidangan,” urainya.

Dilansir sebelumnya, Muara Karta Simatupang selaku PH terdakwa dr Benny Hermanto untuk kedua kalinya mengadukan oknum JPU dari Kejari Medan berinisial JS ke KAM Was Kejagung karena dinilai telah melakukan pembangkangan dan berpotensi mencoreng wibawa peradilan.

Pengaduan pertama tertanggal 14 April 2020. Oknum JS didampingi rekannya berinisial AS dinilai telah membangkang terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Karantina Wilayah serta UU Karantina Kesehatan ketika itu hangat-hangatnya pembahasan seputar pandemi Covid-19.

Pengaduan kedua kalinya, tertanggal 28 Mei 2020. JS kembali tidak mau menghadirkan terdakwa dalam persidangan teleconference sebagaimana diperintahkan majelis hakim. JPU Malah melakukan aksi WO dari arena sidang.

Karta memohon agar JAM Was Kejagung segera memeriksa, menjatuhkan sanksi tegas serta memerintahkan JS dan rekannya untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan teleconference.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment